PENGARUH
REMUNERASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN
HAM PROVINSI SUMATERA UTARA
LAPORAN
PRAKTEK KERJA KULIAH
Diajukan Untuk Memenuhi Dan Melengkapi Salah Satu
Syarat Dalam
Menyelesaikan Program Strata I Program Studi Manajemen
Fakultas Ekonomi Universitas Darma Agung
Disusun
Oleh :
NAMA : EDI
NPM : 14.032.111.401
PROGRAM STUDI : S-1 MANAJEMEN

FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
DARMA AGUNG
MEDAN
2016
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam era persaingan
dunia kerja dewasa ini,sangat diharapkan peranan Dunia Agrikulltural
untuk mendukung segala aspek yang diperlukan untuk memberikan sumbangan
pemikiran dan dunia nyata dalam membangun Bangsa
dan Negara. Dalam hal ini Dunia
kerja menuntut untuk mendapatkan sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif
dalam persaingan Dunia
usaha. Untuk itu sangat diperlukan tenaga kerja yang memiliki keahlian
professional yang tinggi untuk menghadadpi perkembangan dan persaingan Global baik masa kini
maupun masa yang akan datang.
Fakultas Ekonomi
Universitas Darma Agung, menyadari akan keterkaitan yang besar antara Dunia kampus dan Dunia perusahaan dalam
bidang usaha yang merupakan suatu tali rantai yang terkait pelaksanaan
prakter kerja kuliah ini merupakan suatu model untuk mendekatkan keterkaitan
dan kesepadanan (Link and match)
antara pengetahuan diperkuliahan dengan kebutuhan pekerjaan lapangan.
Praktek kerja lapangan
merupakan suatu alternatif dalam menerapkan kurikulum nasional sebagai mata
kuliah yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang profesional dalam
bidangnya. Mata kuliah praktek kerja lapangan merupakan bentuk perkuliahan
melalui kegiatan bekerja langsung di lapangan kerja .
Praktek kerja Lapangan
(PKL) adalah kegiatan mahasiswa yang dilakukan di masyarakat maupun di
perusahaan untuk mengaplikasikan ilmu yang di peroleh dan melihat relevansinya
di dunia kerja serta mendapatkan umpan balik dan perkembangan ilmu pengetahuan
dari masyarakat maupun melalui jalur pengembangan diri dengan mendalami bidang
ilmu tertentu dan aplikasinya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara, sebagai salah satu
instansi yang dipandang sebagai tempat praktek kerja yang relevan bagi
mahasiswa/I Fakultas Ekonomi Darma Agung terutama
di bagian prodi manajemen. Pada bagian ini mahasiswa/I diharapkan dapat
mengembangkan pengetahuan yang berguna bagi Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Ham, dan juga dapat
membuat analisis mengenai proses administrasi, promosi, keuangan dan sumberdaya
manusia berdasarkan kondisi di lapangan sesuai dengan bidang ilmu yang
dipelajari.
1.2
Tujuan
Tujuan
dari kegiatan ini :
a. Memberikan
pengalaman kerja kepada mahasiswa/i dalam rangka menerapkan atau membandingkkan serta menganalisis teori
dan pengetahuan dengan kondisi yang
sebenarnya di lapangan,
b. Melakukan
analisis system administrasi,
promosi, keuangan, dan sumber daya manusia yang ada pada instansi berdasarkan
teori dan pengetahuan yang di peroleh
selama perkuliahan,
c. Menambah
wawasan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan perkulihaan di bidang keahlian
yang sesuai,
d. Secara
khusus tujuan pelaksanaan praktek kerja lapangan adalah :
Memahami kegiatan-kegiatan yang ada di
instansi dan menerapkan ilmu komutasi
yang di peroleh dibangku kuliah untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di tempat praktek kerja
lapangan.
1.3 Manfaat
Manfaat yang diharapkan
dalam kegiatan ini adalah :
a. Sebagai tambahan
referensi bagi Fakultas
Ekonomi Universitas Darma Agung dalam menjalin kerja sama dengan instansi
Negara Khususnya Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Ham,
b. Membina kerja sama
yang baik antara lingkungan akademis dengan lingkungan kerja,
c. Hasil analisa dan
penelitian yang dilakukan selama praktek kerja dapat menjadi bahan masukan bagi pihak instansi untuk
menentukan kebijaksanaan dimasa yang
akan datang,
d.
Dapat menyajikan pengalaman-pengalaman
dan data-data yang diperoleh selama
praktek kerja lapangan kedalam sebuah laporan praktek kerja,
e. Mahasiswa/i dapat
mengembangkan dan mengaplikasikan pengalaman kerja lapangan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan tugas
akhir,
f. Mahasiswa/i dapat
mengenalkan dan membiasakan diri terhadap suasana kerja sebenarnya sehingga dapat membangun etos kerja yang baik, serta sebagai upaya untuk memperluas Cakrawala Wawasan Kerja,
g. Mahasiswa/i mendapat
gambaran tentang kondisi real Dunia
kerja dan memiliki pengalaman
terlibat langsung dalam aktivitas kerja.
1.4 Metode Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan
Metode
praktek kerja yang digunakan, yaitu :
1. Observasi,
yaitu teknik penelitian yang dilakukan dengan mengadakan
pengamatan secara langsung dalam perusahaan untuk
mendapatkan data-data yang berhubungan penelitian yang dilakuakan.
2. Wawancara,
yaitu penelitian dilakukan dengan mengadakan wanwancara
atau tanya jawab langsung dengan pihak Instansi.
1.5 Waktu Dan Tempat Pelaksanaan
Berdasarkan
kalender Akademik
Universitas Darma Agung semester genap
tahun ajaran 2015/2016, maka
pada praktek kerja lapangan ini saya mengusulkan untuk melaksanakan praktek
kerja lapangan mulai tanggal 01 agustus 2016
s/d 30 Agustus 2016. Akan tetapi
semua keputusan yang diambil mengenai jadwal dimulai dan berakhirnya kerja
praktek ini seluruhnya diberikan kepada pihak Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian
Hukum dan Ham. Praktek
kerja lapangan akan di laksanakan di :
Nama
instansi :
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Alamat
instansi : Jln.Putri
Hijau Nomor 4 Medan
No.telp : (061)4552109
Peserta praktek kerja
mahasiswa/i Fakultas Ekonomi Universitas Darma Agung Program studi S1
manajemen,yaitu :
Nama : Edi
NPM :
14.032.111.401
Jurusan : Manajemen
Tingkat/Semester : 6 (Enam)
Tempat, Tanggal Lahir : Prabumulih,05 juli 1993
Alamat : Jln.ngumbansurbakti, tanjungsari,Medan.
BAB
II
URAIAN TEORITIS
2.1
Pengertian Remunerasi
Remunerasi berasal dari
kata serapan Bahasa Inggris yaitu Remunerate. Menurut kamus Bahasa Indonesia
Remunerate adalah pemberian hadiah atau
penghargaan atas jasa dan sebagainya. Remunerasi ini bisa diartikan sebagai
imbalan.
Dari arti tersebut maka
Remunerasi adalah sesuatu yang diterima oleh Pengawai sebagai imbalan dari apa
yang telah diberikan (kontribusi) kepada Lembaga atau Organisasi tempat ia
bekerja. Dengan demikian Remunerasi ini memeliki arti yang lebih luas dari pada
Gaji, karena Remunerasi bisa diberikan secara langsung atau tidak langsung, sifatnya bisa rutin
maupun tidak rutin.
Istilah Remunerasi
akhir-akhir ini menjadi Trending Topik yang hangat diperbincangkan dikalangan
Pegawai baik itu Instansi Pemerintah maupun Swasta. Remunerasi di identifikasi
sebagai salah satu faktor yang mempunyai pengaruh terhadap kinerja Pegawai
dalam menjalankan tugasnya. Remunerasi merupakan imbalan balas jasa yang
diberikan kepada tenaga kerja atau Pegawai sebagai akibat dari prestasi yang
telah diberikannya dalam rangka mencapai tujuan Organisasi.
Seperti yang
diungkapkan Tamsi Lingrung,Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI dalam Koran Tempo, 23 Maret 2015,‘’ bahwa
dibeberapa Instansi, Remunersi dapat meningkatkan kinerja para Pengawai dan
berimplikasi pada Masyarakat. Contohnya Remunerasi yang dilakukan di Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sumatera Utara bahkan terlihat dengan pertumbuhan penerimaan Pegawai Negara di
sektor tersebut. Namun demikian masalahnya sekarang ini, ada juga Kementerian
atau Lembaga yang sudah ada di Remunerasi tapi belum ada perubahan kinerja’’.
Sistem Remunerasi
berbeda-beda dalam setiap Perusahaan atau Lembaga, tergantung bagaimana sistem
kerja yang digunakan, begitupun besar kecinya Remunerasi yang diberikan setiap
Perusahaan atau Lembaga yang berbeda-beda.
2.2
Tujuan Teremunerasi
Menurut Samsudin berpendapat bahwa
tujuan pemberian Remunerasi antara lain sebagai berikut :
1. Pemenuhan
kebutuhan Ekonomi Pegawai menerima kompensasi berupa Gaji , Upah, atau bentuk lain adalah untuk memenuhi
kebutuhan Ekonomi.
2. Menunjukkan
keseimbangan dan keadilan.Ini berarti pemberian Remunerasi berhubungan
dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pegawai pada Jabatan yang diduduki, sehingga tercipta
keseimbangan input maupun output.
3.
Memajukan Lembaga atau
Perusahaan semakin berani. Semakin berani suatu
Lembaga memberikan Remunerasi yang tinggi
dapat di jadikan tolak ukur bahwa
semakin berhasil Lembaga tersebut membangun Prestasi Kerja Pengawainya.Apabila Lembaga tersebut
memiliki pendapatan yang cukup tinggi
dan mau memberikan Remunerasi
yang tinggi pula dengan harapan akan semakin
maju Lembaga tersebut.
4. Meningakan
produktifitas kerja. Pemberian kompensasi yang baik akan dapat mendorong Pegawai bekerja lebih Produktif.
Pengukuran besar kecilnya Remunerasi dapat
dilihat dari komponen Remunerasi yang diterapkan
dalam Instansi tersebut.
Adapun komponen Remunerasi
yang diterapkan pada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera
Utara yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006
tentang pedoman penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawasan
dan Pegawai Badan Layanan Umum, Remunerasi diartikan sebagai bentuk imbalan
atau balas jasa kepada Pengawai yang berupa Gaji, Honorarium, Tunjangan,
Insentif, Bonus, Pesangon, dan Pensiunan.
Sistem Remunerasi
berbeda-beda dalam setiap Perusahaan atau Lembaga, tergantung bagaimana sistem
kerja yang digunakan, begitupun besar kecilnya Remunerasi yang diberikan setiap
Perusahaan atau Lembaga juga berbeda-beda.
2.3
Prinsip-Prinsip
Remunerasi
Dalam penentuan Remunerasi
ini kita menggunakan 3 prinsip dasar agar terdapat solusi yang tepat dan
mencapai tujuan yang diinginkan, antara lain :
1. kebersamaan,
karena dalam Organisasi Rumah Sakit Karyawan bekerja saling membutuhkan dan koordinasi yang baik antara
Revenue Center maupun Cost Center.
2. Keterbukaan, semua Karyawan dalam bekerja
harus terbuka dan saling mengigatkan guna
pencapaian hasil optimal.
3. Keadilan, dalam pelaksanaannya
sistem pembagian Remunerasi ini harus adil dan
wajar sesuai dengan golongan kerja masing-masing.
BAB III
TINJAUAN
UMUM TEMPAT PKL
3.1
Sejarah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan
nama departemen kehakiman. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia pada jaman
pemerintahan Belanda disebut dengan Departemen
Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No
576. Dalam sidang PKKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman
menurut Undang Undang Dasar (UUD). Dalam Undang Undang Dasar (UUD) tadi
disebutkan Departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan,penjara,kejaksaan, dan
sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut, disebut pula penetapan tentang
tugas pokok masalah ruanglingkup tugas
Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan
Herdeland Yudie Staatblad NO 576.
Pada
tanggal 1 Oktober 1945,kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni kejaksaan
berdasarkan maklumat pemerintahan tahun 1945. Pada tanggal 1 oktober 1945 dan
jawatan topografi berdasarkan penerapan pemerintahan tahun 1945 NO 1/S.D.
jawatan topografi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuki ke
Departemen Pertahanan.
Berdasarkan
penetapan Pemerintah tahun 1946 No 8/S.D. ketika Departemen Agama dibentuk pada
tanggal 3 januaru 1946, Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari departemen
Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke
Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pemerintah tahun 1946
No 5//S.D.
Pada
22 jumi 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan menjadi Departemen dan
keputusan tersebut dituangkan dalam keputusan Presidan Republik Indonesia No
204/1960. Sejak itu pula, kejaksaan Republik Indonesia dipisahkan dari
Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatar belakangi rencana Kejaksaan
mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.
Pengalihan
peradilan umum dan peradilan tata usaha negara dari Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang Undang No 35 tahun 1999
tentang ketentuan ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabar
dalam Undang Undang No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman dan Undang Undang
No 5 tahun 2004 tentang perubahan atas
Undang Undang No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA). Pada tanggal 23
maret 2014, Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan keputusan Presiden
Republik Indonesia No 21 tahun 2004 tentang pengalihan
organisasi,administrasi,dan finansial,dan lingkungan peradilan umum dan tata
usaha negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian
ditindak
lanjuti dengan serahterima pengadilan Organisas,Administrasi,dan Finansial
dilingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara ke Mahkamah Agung
pada tanggal 31 Maret 2004.
Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia,disingkat dengan KEMENKUMHAM,
dahulu bernama ‘’Departemen Kehakiman’’ (1945-1999),
Departemen ‘’Perundang-Undangan ‘’(1999-2001)’’Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia’’(2001-2004) ‘’Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia’’(2004-2009),
adalah Kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan hukum
dan hak asasi manusia dipimpin oleh seorang menteri hukum dan hak asasi manusia
(MENKUMHAM) yang sejak tanggal 19 Oktober 2011 dijabat oleh Amir Syamsudin.
Peraturan
pemerintah nomor 2 tahum 1945 tentang pembentukan Departemen di Republik Indonesia. Pengumuman Pemerintah
tanggal 19 Agustus tentang pembentukan kabinet I ,untuk Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat
Prof.DR.MR.Supomo seabagi Menteri Kehakiman Republik Indonesia kemudian tanggal
1 Oktober Departemen Kehakiman diperluas:
1)
Kejaksaan
berdasarkan maklumat pemerintah tahun 1945 No 1/S.D.
2)
Mahkamah
islam tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Pertahanan
berdasarkan penetapan pemerintah
tahun 1946 No 8/S.D.
3)
Pada
tanggal 5 juli 1959 keluar dekrit Presiden untuk kembali ke Undang Undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk
Lembaga Pembinaan Hukum (LPHN) berdasarkan keputusan Presiden No 194
tahun 1961 kedudukan LPHN dipindahkan
dari perdana ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
4)
Undang Undang pedoman 19 tahun 1964 tentang ketentuan
pokok pokok kekuasaan
Kehakiman,berlaku tanggal 31 Oktober 1964, maka peradilan negara Republik Indonesia menjalankan dan
melaksanakan hukum yang mempunyai
pengayoman yang dilaksanakan dalam lingkungan :
·
Peradilan
Umum
·
Peradilan
Agama
·
Peradilan
Militer
·
Peradilan
Tata Usaha Negara
5)
Pada
lingkungan peradilan umum berdasarkan Undang Undang No 13 tahun 1965. Lembaran negara nomor 70 tahun 1965
menegaskan bahwa kekuasaan Kehakiman
dalam lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:
·
Mahkamah
Agung
·
Pengadilan
Tinggi
·
Pengadilan
Negeri
6)
Undang
Undang nomor 19 tahun 1964, lembaran
negara nomor 107 tahun 1964
tentang pokok pokok kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka dikeluarkan undang
undang nomor 14 tahun 1970 tentang
ketentuan ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku tanggal
17 Desember 1970 yang menegaskan kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang merdeka. Dilaksanakan oleh :
·
Peradilan
Hukum
·
Peradilan
Agama
·
Peradilan
Militer
·
Peradilan
Tata Usaha Negara
7)
Keputusan
Presiden Indonesia nomor 44 tahun 1974 tentang pokok pokok organisasi departemen,diatur tentang :
·
Kedudukan
tugas pokok dan fungsi departemen
·
Susunan
organisasi departemen , tugas dan fungsi
8)
Inspektur
Jenderal ,Sekretarit Jenderal , Direktorat Jenderal ,staf ahli dan unit unit vertikal daerah. Untuk susunan organisasi
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
nomor 45 tahun 1974,lampiran 3, Keputusa Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor J.S.4/3/7. Tahun 1975 tentang
susunan organisasi dan tata kerja Departemen
Kehakiman Republik Indonesia.
9)
Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 September 1985 nomor M.06-UM.01.06 Tahun 1985 tentang
penetapan pasal 2 hari Oktober sebagai hari
kehakiman Republik Indonesia. Pada pasal 2 hari Kehakiman disebut dengan hari ‘’DHARMA KARYADIKA’’.
Sistem
Holding Company ke sistem Integrated di lingkungan departemen Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/MENPAN/7/84
Tanggal 6 juli 1984 KEPRES R.I Nomor 124/M Tahun 1984 da KEPMENKEH R.I Nomor
M.05-PR.07. Nomor 10 tahun 1984 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman
R.I. akibat reformasi , dikeluarkan keputusan presiden republik indonesia nomor
135 tahun 1999 tentang kedudukan,tugas,fungsi,susunan organisasi dan tata kerja
Departemen.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 35 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang
Undang No 14 tahun 1970 tentang ketentuan
ketentuan pokok kekuasaan kehakiman bahwa pada menegaskan untuk dilingkungan
peradilan umum dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia dengan masa transisi paling lama lima (5) tahun (kurang
lebih tahun 2003 sudah selesai). Berdasarkan surat persetujuan Menteri
pemberdayaan aparatur Nomor 24.M.PAN/1/2000.Tentang organisasi dan tata kerja
Departemen hukum dan Perundang Undangan Republik Indonesia.
Setelah
sidang tahunan permusyaratan rakyat republik indonesia pada tanggal 7 agustus
2000 sampai dengan 14 agustus 2000,presiden republik indonesia KH.Abdurrahman
Wahid merampingkan kabinet kesatuan dengan mengeluarkan surat keputusan
presiden republik indonesia nomor 234/M tahun 2000 tentang pengangkatan menteri
kehakiman dan hak asasi manusia Prof.DR.Yusril ihza mahendra
.
3.2
logo kementerian hukum dan hak
asasi manusia
Logo
Kementerian Hukum Dan Asasi Manusia adalah lambang atau simbol yang simbol yang
terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian
Hukum Dan Ham. Logo ini berbentuk segi empat warna dasar biru tua,memuat gambar
dan tulisan PENGAYOMAN di bawah kuning emas terang,sebagai berikut :
Sumber : Lampiran peraturan menteri hukum dan ham
nomor M.HM-05.UM.01.01.Tahun 2013 tentang logo kementerian hukum dan ham.
Sesuai
dengan pasal 6 ayat dalam peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor
M.HM-05.UM.01.01 Tahun 2013 tentang logo kementerian hukum dan ham diubah
sehinggah berbunyi sebagai berikut :
1. Logo menggambarkaN tugas dan fungsi Kementerian Hukum Dan Ham yang memuat :
A. Tulisan
Tulisan PENGAYOMAN
B.
Gambar
1)
Lima
(5) garis busur
2)
Dua
(2) garis tegak lurus sejajar dan
3)
Garis
siku kanan dan garis siku kiri
C.
Tata
warna
1)
Warna
biru tua sebagai dasar
2)
Warna
emas pada garis lukisan logo dan tulisan
PENGAYOMAN.
2.
Makna
tulisan PENGAYOMAN sebagai mana pada ayat :
Huruf A berarti
mengayomi dan melindungi seluruh rakyat indonesia di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3.
Makna gambar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf B sebagai berikut:
a. Lima
(5) garis busur melambangkan pancasila yang merupakan falsafah Negara.
b. Dua (2) garis tegak
lurus sejajar yang mempunyai makna demokrasi dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan Bangsa Indonesia.
c. Garis siku kanan
bermakna hukum dan garis siku kiri bermakna hak asasi
manusia yang menjunjung tinggi agama dan moral.
4. Makna warna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. Warna biru tua sebagai warna dasar yang
mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman, makna jati diri
bangsa, percaya diri, ketertiban dan inovasi teknologi.
b. Warna emas bermakna keangungan,
keluhuran,ckewibawaan.
3.3
Visi,
Misi Dan
Tata
Nilai Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
3.3.1
Visi Kementerian Hukum Dan Ham
Terwujudnya sistem dan sistem politik nasional yang mantab dalam rangga tegaknya supermasi hukum dan hak asasi manusia untuk menjunjung tercapainya kehidupan masyarakat yang
aman,bersatu,rukun,damai,adil,dan sejahtera.
3.3.2
Misi Kementerian Hukum Dan Ham
1.
menyusun
perencanaan hukum.
2. Membentuk,menyempurnakan,
memperbaharui dan peraturan perundang undangan.
3.
Melaksanakan
penerapan hukum,pelayanan hukum,dan penegakan hukum.
4.
Melakukan
pembinaan dan pengembangan hukum.
5.
Meningkatkan
dan memantapkan pengawasan hukum.
6.
Meningkatkan
dan memantapkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat.
7.
Meningkatkan
dan mematapkan jaringan dokumentasi dan informasi
hukum nasional.
8.
Meningkatkan
upanya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan,
penghormatan hak asasi manusia.
9.
Melaksanakan
penelitian dan pengembangan Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
10.
Meningkatkan
pembinaan Sumber Daya Manusia Aparatur Hukum.
11.
Meningkatkan
dan melindungi karya intelektual dan karya budaya yang inovatif dan inventif.
12.
Meningkatkan
sarana dan prasarana hukum.
13. Melindungi hak asasi manusia.
3.3.3
Tata Nilai
Kementerian Hukum Dan Ham
1.
kepentingan
masyarakat.
Mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan slektif.
2.
Integritas.
Memiliki kepribadian yang dilandasi unsur religiusitas, kejujuran,
keadilan, keberanian, dan
bijaksana guna memberikan akuntabilitas pelaksanaan
tugas untuk membangun kepercayaan.
3.
Responsitif.
Tanggap terhadap permasalahan yang timbul
dan cepat serta tepat bertindak
mengatasinya .
4. Akuntabel
Harus mampu dan dapat
mempertanggungjawabakan setiap pelaksanaan tugas
dan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Profesional
Menjaga dan menerapakan keahlian profesi
sesuai dengan standar kompetensi
jabatan yang berlaku.
3.4
Struktur Organisasi Kementerian Hukum Dan Ham
Dalam rangka melaksanakan tugas suatu lembaga instansi diperlukan adanya
suatu organisasi. Struktur organisasi adalah kerangka dan susunan perwujudan
pola hubungan diantara fungsi-fungsi,bagian-bagian, orang-orang yang menunjukan
kedudukan, tugas wewenang dan tanggungjawab yang berbeda-beda dalam suatu
perusahan atau organisasi. Struktur ini menggandung unsur-unsur sentralisasi
kerja atau desentralisasi dalam pembuatan keputusan.Melalui bagan organisasi
akan terlihat jelas bagaimana informasi mengalir dari satuan organisasi
keorganisasi lainnya. Juga meberikan petunjuk-petunjuk tentang pemberiaan
tugas-tugas, luasnya rentanggan kekuasaan/kendali, wewenang dan tanggungjawab.
Oleh karena itu, setiap pegawai harus mutlak untuk memahami struktur organisasi
ditempat kerja.
Melihat struktur organisasi kanwil kementerian hukum dan hak asasi manusia
sumatra utara dapat dilihat bahwa struktur organisasi yang digunakan adalah
bentuk organisasi garis (LINE),pelimpahan tanggungjawab dan pendelegasian tugas
disusun dalam aliran kerja yang teratur dari level paling atas (KADIS) hingga
pada tingkat pegawai.
Berikut adalah
gambar struktur organisasi dikanwil kementerian hukum dan hak asasi manusia
sumatera utara:
3.4.1 DIVISI
Administrasi
Mempunyai
tugas sebagai berikut:
Membentu
kepala kantor wilayah dalam melaksakan pembinaan administrasi dan pelaksanaan
di wilayah berdasarkan peraturan perundangan-undangan ysng berlaku sesuai
dengan kebijakan yang telah ditetapkan sekretaris jenderal yaitu:
1. Koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan
teknis ,rencana, dan program serta laporan.
2. Pengelolahan urusan kepegawaian,hubunggan masyarakat,
tata usaha,dan rumah tangga di lingkugan kantor wilayah.
3. Pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan.
Divisa
administrasi terdiri dari:
a.Bagian
penyusunan laporan yang memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Penyusunan rencana dan program di lingkungan
kantor wilayah
2. Pengumpulan dan pengolaan data serta
penyajian imformasi
3. Evalusi dan laporan hasil pelaksanaan
kegitan di lingkungan kantor wilayah
4. Pelaksaan hubungan masyaratkat dan
protokotoler
b.bagian umum
yang memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Pengelolaan
urusan kepegawaian
2. Pengelolaan
urusan tata usaha dan rumah tangga
3. Pelaksanaan
urusan keuangan dan perlengkapan
2.4.2 DIVISI PERMASYARAKATAN
Divisi
permayarakatan terdiri dari bidang keamanan dan pembinaan yang memiliki fungsi
sebagai berikut:
1. Pembinaan dan pelaksaan di bidang keamanan
dan ketertiban.
2. Pengevaluasi dibidang keamanan dan
ketertiban.
3. Pembinaan dan pelaksanaan di bidang bimbingan
dan kemasyarakatan, latihan kerja dan
produksi.
4. Pengevaluasian dibidang bimbingan
kemasyarakatan,latihan kerja dan produksi.
5. Pemantauan dibidang bimbingan
kemasyarakatan,latihan kerja dan produksi.
3.4.3
Divisi keimigrasian
Mempunyai
tugas dalam membantu kepala kantor wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas
kantor wilayah dibidang keimigrasian bedasarkan
kebijakan teknis yang di tetapkan oleh direktur jendral imigrasi antara lain:
kebijakan teknis yang di tetapkan oleh direktur jendral imigrasi antara lain:
1. perencanaan, pelaksaan,pengendalian,dan pengamanan
teknis operasional di bidang
keimigrasian.
2. pengaturan,bimbingan dan pengamanan teknis
pelaksaaan tugas di bidang lalu lintas keimigrasian,ijin tinggal,dan status
keimigrasian.
3. pengaturan,bimbingan dan pengarahan teknis
pelaksaan tugas di bidang penindakan keimigrasian, dan rumah detensi
keimigrasian.
4. pengaturan,bimbingan dan pengarahan teknis
pelaksanaan tugas di bidang sistim imformasi keimigrasian
5. pengaturan bimbingan dan pengamanan teknis
pelaksaan tugas dibidang intelejen keimigrasian dan tempat pemeriksaan
imigrasi.
Divisi
keimigrasian terdiri dari bidang lalu lintas, ijin tinggal dan status
keimigrasian yang memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan
kebijakan, bimbingan, pengaturan,dan keamanan tugas dibidang lalu lintas.
2. Pelaksanaan kebijakan,bimbingan,pengaturan,dan pengaman
teknis pelaksanaan tugas dibidang
ijin tinggal orang asing dan status kewarganegaraan.
3.4.4
Divisi pelayanan Hukum dan Asasi Manusia
Mempunyai tugas dalam membantu kepala kantor
wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas kantor wilayah dibidang pelayanan
hukum dan hak asasi manusia berdasarkan kebijakan teknis oleh direktur
jenderal/kepala badan terkait antara lain:
1.pembinaan
dan bimbingan aktivitas teknis dibidang hukum.
2.pengkoordinasian
pelayanan teknis dibidang hukum.
3.pelayanan
penerimaan permohonan pendaftaran dibidang hak kekayaan intelektual (HKI).
4.pelaksanaan
pemenuhan,pemajuan,perlindungan,dan penghormatan hak asasi manusia (HAM).
5.pengembangan budaya hukum,pemberian informasi hukum,
penyuluhan hukum dan diseminasi hak asasi manusia(HAM).
6.Pengkoordinasian program legilasi daerah (PROLEG).
7.Pelaksanaan pengkoordisian jaringan dokumentasi dan
imformasi hukum.
8.pengawasan pelaksanaan teknis dibidang hukum.
3.5
Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Dan Ham Sumatra
Utara.
Kantor
wilayah kementerian hukum dan ham sumatera utara mempunyai tugas dalam
melaksakan tugas pokok dan fungsi kementerian hukum dan hak asasi manusia
republik indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.dalam
melaksakan tugas tersebut,kantor menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a)
Pengkoordinasian,
perencaan,pengendalian program dan pengawasan.
b)
Pembinaan
dibidang hukum dan hak asasi manusia.
c)
Penegakan hukum dibidang
permayarakatan,keimigrasian,administrasi hukum,
dan hak kekayaan intelektual.
d)
Perlindungan,pemajuan,pemenuhan,penegakan,dan
penghormatan hak asasi manusia.
e)
Pelayanan
hukum.
f)
Pengembangan
budaya hukum dan pemberian imformasi hukum,pelayanan
hukum,penyuluhan hukum,dan seminasi hak asasi manusia.
g)
Pelaksanaan
kebijakan dan pembinaan teknis di bidang administrasi di lingkungan kantor wilayah.
Kantor wilayah kementerian hukum
dan hak asasi manusia sumatera utara dipimpin oleh seorang kepala kantor
wilayah. Kepala kantor wilayah melaksanakan tugasnya dibantu oleh para kepala
divisi yang berada di kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia
sumatera utara. Kantor wilayah kementerian hukum dan ham sumatera utara
mempunyai 4 divisi yang terdiri :
·
Divisi
administrasi
·
Divisi
pemasyarakatan
·
Divisi
keimigrasian dan
·
Divisi
pelayanan hukum dan ham.
Kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia sumatera utara mempunyai
wilayah kerja seluas sumatera utara,meliputi 48 satuan kerja/unit pelaksana
teknis.
BAB
IV
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
4.1
Pelaksanaan Kegiatan PKL
4.1.1
Pendidikan Dan Motivasi
Kinerja Pegawai
Dalam pelaksanaan
praktek kerja lapangan pendidikan dan motivasi kerja pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sangatlah penting bagi setiap
karyawannya. kemampuan
didapatkan dari pendidikan yang gunanyauntuk mencapai suatu keberhasilan yang
diharapkan. Kinerja merupakan hasil dari kemampuan karyawan yang ditimbulkan
dari motivasi dalam melakukan pekerjaan. Dalam meningkatkan kinerja pegawai dan
untuk memotifasi pegawai dalam bekerja adalah melalui pendidikan.
Motivasi kerja
merupakan keinginan yang terdapat dalam diri seseorang untuk melakukan suatu
pekerjaan tertentu guna mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh
organisasi.rendahnya motivasi kerja pegawai untuk bekerja pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM terlihat dari tingkat absensi dan ijin pegawai yang Fluktuatif. Tingkat
absensi pegawai yang berfluktuatif mengindikasikan kurangnya motivasi kerja
pegawai untuk datang bekerja. Di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM pegawai serta
pimpinan memiliki kerja sama yang baik seperti komunikasi pempinan kepada
pegawai. Itu
mencerminkan motivasi yang sangat bagus. Untuk meningkatkan kinerja pegawai perlu
diperhatikan tingkat pendidikan pegawainya dan sesuai dengan bidang atau jenis
pekerjaan yang diampunya.
4.1.2
Kinerja
Kinerja atau prestasi
kerja juga merupakan suatu hasil yang dicapai seseorang dalam melaksanakan
tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, kesungguhan serta
waktu.
Pengertian kinerja
adalah hasil pegawai yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang
dalam suatu organissasi,
sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
1.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi kinerja
a. Faktor
internal
Faktor yang
dihubungkan dengan sifat-sifat seseorang. misalnya, kinerja seseorang baik
disebabkan karena mempunyai kemampuan tinggi, dan seseorang itu tipe pekerja
keras. Sedangkan seseorang mempunyai kinerja jelek disebabkan karena mempunyai kemampuan
rendah dan orang tersebut tidak memiliki upaya-upaya untuk
memperbaikikemampuannya.
b. Faktor
eksternal
Faktor-faktor
yang mempengaruhi kinerja seseorng yang berasal dari lingkungan.seperti
perilaku, sikap, dan tindakan-tindakan
rekan kerja, bawahan
atau pimpinan. Faktor internal dan eksternal merupakan jenis-jenis atribusi
yang mempengaruhi kinerja seseorang.
2. Aspek kinerja
Adapun
beberapa aspek kinerja pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumut
adalah :
a.
Kualiitas kerja yang
diukur dari presepsi karyawan terhadap kualitas pekerjaan yang dihasilkan serta
kesempurnaan tugas terhadap keterampilan dan
kemampuan karyawan.
b.
Kualitas yang
diperhatikan ialah output
rutin dan output pekerjaan ekstra.
c.
Ketetapan waktu
merupakan aktivitas diselesaikan pada awal waktu yang dinyatakan, dilihat dari sudut
koordinasi dengan hasil output serta memaksimalkan waktu yang tersedia untuk
aktifitas lain.
d.
Efektifitas merupakan
tingkat penggunaan sumber daya organisasi (tenaga, uang, teknologi, bahan baku)
dimaksimalkan dengan maksud menaikkan hasil dari setiap unit dalam penggunaan
sumber daya.
4.1.3
Tingkat Pendidikan
Dalam meningkatkan
kinerja pegawai dan untuk memotivasi pegawai dalam bekerja adalah melalui
pendidikan. Tingkat pendidikan berpengaruh terhadap kinerja pegawai.untuk
mengetahui pengaruh tingkat pendidikan terhadap kinerja karyawan dilakukan
dengan cara membandingkan skor rata-rata kinerja antara tingkat pendidikan
tinggi, menengah dan dasar.
Pendidikan merupakan proses melakukan
bimbingan, pertolongan
yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai
kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup mampu untuk melaksanakan tugas
hidupnya sendiri secara mandiri tidak terlalu bergantung terhadap bantuan
orang lain.
Pengaruh
tingkat pendidikan terhadap kinerja Pegawai
sangat berpengaruh dalam menentukan kepribadiannya. Dengan menempuh tinkat
pendidikan tertentu menyebabkan seorang pekerja memiliki kemampuan seseorang
pekerja memiliki pengetahuan tertentu. Orang dengan kemampuan dasar apabila
mendapatkan kesempatan-kesempatan pelatihan dan motifasi yang tepat, akan lebih
mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Tingkat pendidikan akan
berpengaruh kuat terhadap kinerja para pegawai untuk melaksanakkan dan
menyelessaikan pekerjaan yang telah ditetapkan dengan baik, karena dengan pendidikan yang memadai pengetahuan dan
keterampilan pegawai akan lebih luas dan mampu untuk menyelesaikan persoalan
yang dihadapi.
4.1.4
motivasi kerja
Motivasi adalah
serangkaian sikap dan nilai-nilai yang mempengaruhi individu untuk mencapai hal
spesifik sesuai dengan tujuan individu.sikap dan nilai tersebut merupakan suatu
kekuatan untuk mendorong individu bertingkahlakudalam mencapai tujuan.
A. Faktor-faktor yang mempengaruhi motivasi
1)
Adanya perasaan ingin
mencapai sesuatu hasil dengan melakukan pekerjaan
menantang dengan baik.
2)
Apa yang dilakukan
selalu berkaitan dengan suatu tujuan.
3)
Mengharapkan
kemungkinan kenaikan penghasilan.
4)
Mengerjakan sesuatu
adalah membantu organisasi mencapai tujuannya.
5)
Jaminan adanya keamanan
kerja yang prima.
6)
Mengerjakan sesuatu
karena dorongan oleh kondisi fisik pekerjaan yang baik.
7)
Untuk memperoleh
penghargaan dan pengakuan dari atasan.
8)
Apa yang dikerjakan
adallah sesuatu yang menarik.
B. Pengaruh motivasi kerja terhadap kinerja
Seorang pegawai atau
karyawan harus memiliki motivasi kerja karena akan berpengaruh pada kinerja
sendiri. Seperti
yang diungkapkan muchdarsyah karyawan didalam proses produksi adalah sebagai
manusia sudah tentu memiliki indifikasi tersendiri antara lain : tabiat,
penampilan, kebutuhan, keinginan, cita-cita, kebiasaan dan keadaan lingkungan.
Jadi dapat disimpulkkan, karyawan
atau pegawai memiliki identifikasi yang berlainan sebagai akibat dari latar
belakang pendidikan, pengalaman dan lingkungan masyarakat yang beranekaragam.
C.
Pentingnya motivasi kerja bagi karyawan
1)
Rasa hormat, yaitu
memberikan rasa hormat dan penghargaan secara adil.
2)
Informasi,yaitu memberikan informasi kepadapegawai mengeaiaktivitas organisasi.
3)
Periku, usahakan
mengubah perilaku sesuai dengan harapan bawahan.
4)
Hukuman, berikan
hukuman kepada karyawan yang bersalah diruang yang terpisah, jangan menghukum
didepan pegawai lain karena dapat menimbulkan frutasi dan merendahkan martabat.
BAB
V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Remunerasi adalah suatu
yang diterima oleh Pegawai sebagai imbalan dari apa yang telah diberikan
(kontribusi) kepada Lembaga atau Organisasi tempat bekerja. Dengan demikian
Remunerasi ini memiliki arti yang lebih luas dari pada Gaji, karena Remunerasi ini bisa
diberikan secara langsung atau tidak langsung, sifatnya bisa rutin atau tidak. Remunerasi
dapat di terapkan kepada setiap organisasi,tidak hanya pada Instansi Negara
juga pada Perusahaan Swasta. Seperti perusahaan besar,menengah,bahkan yang
kecil sekalipun.
5.2
Saran
A. Bagi Kantor Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia
Berdasarkan hasil dan
penelitian dan kesimpulan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka saran yang
dapat diberikan dari penelitian ini adalah :
1.
Diharapkan kepada
koordinasi dengan Instansi terkait lebih ditingkatkan lagi agar tercipta suatu
hasil kinerja yang maksimal.
2.
Perlunya penambahan
fasilitas yang daoat menunjang kinerja Pegawai agar pencapaian target
Instansi dapat tercapai dengan baik. Selain itu, kondisi kerja yang dinamis dan
kondusif dapat meningkatkan profesionalisme Pegawai yang berdampak pada
meningkatnya kinerja Pegawai.
3.
Diharapkan pada Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut agar lebih memperbaiki
lagi sistem kerja yang mempertahankan Struktur Organisasinya yang sudah
terjalin bagus antara Atasan kepada Bawahan agar tidak terjadi kesenjangan
antara Atasan dan Bawahan.
B. Bagi Universitas Darma Agung
1. Perlu adanya peningkatan kerjasama yang
lebih luas dan lebih banyak lagi terhadap perusahan-perusahan sehingga peluang
mendapatkan bagi mahasiswa dalam mendapatkan tempat PKL sesuai jurusan dan
keahliannya.
2. Agar kurikulum yang ada selalu di sesuaikan
dengan kebutuhan yang ada di dunia kerja.
Demikianlah saran-saran yang dapat
di sampaikan setelah melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
DAFTAR
PUSTAKA
Http//www.Sejarah
Kemenkumham.go.id
Wakil Ketua
Badan Anggaran DPR RI dalam Koran Tempo, 23 maret 2015.
Menurut Samsudin
(2006;87) berpendapat tentang tujuan pemberian Remunerasi.
“Departemen
Kehakiman” (1945-1999), Departemen Perundang-Undangan (1999-2001) Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004-2009).
Lampiran Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HM-05.UM.01.01.Tahun 2013 Tentang Logo Kementerian
Hukum dan Ham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar