Rabu, 26 April 2017

PENGARUH REMUNERASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI SUMATERA UTARA

PENGARUH REMUNERASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI SUMATERA UTARA

LAPORAN PRAKTEK KERJA KULIAH

Diajukan Untuk Memenuhi Dan Melengkapi Salah Satu Syarat Dalam
Menyelesaikan Program Strata I Program Studi Manajemen
Fakultas Ekonomi Universitas Darma Agung

Disusun Oleh :

                        NAMA                                  : EDI
                        NPM                                     : 14.032.111.401
                        PROGRAM STUDI            : S-1 MANAJEMEN












FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS DARMA AGUNG
MEDAN

2016


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
       Dalam era persaingan dunia kerja dewasa ini,sangat diharapkan peranan Dunia Agrikulltural untuk mendukung segala aspek yang diperlukan untuk memberikan sumbangan pemikiran dan dunia nyata dalam membangun Bangsa dan Negara. Dalam hal ini Dunia kerja menuntut untuk mendapatkan sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif dalam persaingan Dunia usaha. Untuk itu sangat diperlukan tenaga kerja yang memiliki keahlian professional yang tinggi untuk menghadadpi perkembangan dan persaingan Global baik masa kini maupun masa yang akan datang.
       Fakultas Ekonomi Universitas Darma Agung, menyadari akan keterkaitan yang besar antara Dunia kampus dan Dunia perusahaan dalam bidang usaha yang merupakan suatu tali rantai yang terkait pelaksanaan prakter kerja kuliah ini merupakan suatu model untuk mendekatkan keterkaitan dan kesepadanan (Link and match) antara pengetahuan diperkuliahan dengan kebutuhan pekerjaan lapangan.
Praktek kerja lapangan merupakan suatu alternatif dalam menerapkan kurikulum nasional sebagai mata kuliah yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang profesional dalam bidangnya. Mata kuliah praktek kerja lapangan merupakan bentuk perkuliahan melalui kegiatan bekerja langsung di lapangan kerja .
Praktek kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan mahasiswa yang dilakukan di masyarakat maupun di perusahaan untuk mengaplikasikan ilmu yang di peroleh dan melihat relevansinya di dunia kerja serta mendapatkan umpan balik dan perkembangan ilmu pengetahuan dari masyarakat maupun melalui jalur pengembangan diri dengan mendalami bidang ilmu tertentu dan aplikasinya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara, sebagai salah satu instansi yang dipandang sebagai tempat praktek kerja yang relevan bagi mahasiswa/I Fakultas Ekonomi Darma Agung terutama di bagian prodi manajemen. Pada bagian ini mahasiswa/I diharapkan dapat mengembangkan pengetahuan yang berguna bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham, dan juga dapat membuat analisis mengenai proses administrasi, promosi, keuangan dan sumberdaya manusia berdasarkan kondisi di lapangan sesuai dengan bidang ilmu yang dipelajari.

1.2    Tujuan
            Tujuan dari kegiatan ini   :
a.    Memberikan pengalaman kerja kepada mahasiswa/i dalam rangka menerapkan   atau membandingkkan serta menganalisis teori dan pengetahuan dengan   kondisi yang sebenarnya di lapangan,
b.    Melakukan analisis system administrasi, promosi, keuangan, dan sumber daya    manusia yang ada pada instansi berdasarkan teori dan pengetahuan yang di   peroleh selama perkuliahan,
c.    Menambah wawasan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan            dengan perkulihaan di bidang keahlian yang sesuai,
d.   Secara khusus tujuan pelaksanaan praktek kerja lapangan adalah :
     Memahami kegiatan-kegiatan yang ada di instansi dan menerapkan ilmu            komutasi yang di peroleh dibangku kuliah untuk memecahkan permasalahan    yang terjadi di tempat praktek kerja lapangan.

1.3      Manfaat
Manfaat yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah :
a. Sebagai tambahan referensi bagi Fakultas Ekonomi Universitas Darma Agung    dalam menjalin kerja sama dengan instansi Negara Khususnya Kantor                 Wilayah Kementerian Hukum dan Ham,
b. Membina kerja sama yang baik antara lingkungan akademis dengan lingkungan kerja,
c. Hasil analisa dan penelitian yang dilakukan selama praktek kerja dapat menjadi bahan masukan bagi pihak instansi untuk menentukan kebijaksanaan dimasa       yang akan datang,
d.  Dapat menyajikan pengalaman-pengalaman dan data-data yang diperoleh          selama praktek kerja lapangan kedalam sebuah laporan praktek kerja,
e. Mahasiswa/i dapat mengembangkan dan mengaplikasikan pengalaman kerja       lapangan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan tugas akhir,
f. Mahasiswa/i dapat mengenalkan dan membiasakan diri terhadap suasana kerja    sebenarnya sehingga dapat membangun etos kerja yang baik, serta sebagai          upaya untuk memperluas Cakrawala Wawasan Kerja,
g. Mahasiswa/i mendapat gambaran tentang kondisi real Dunia kerja dan memiliki             pengalaman terlibat langsung dalam aktivitas kerja.

1.4    Metode Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan
                        Metode praktek kerja yang digunakan, yaitu :
1.    Observasi, yaitu teknik penelitian yang dilakukan dengan                                                mengadakan pengamatan secara langsung dalam perusahaan                              untuk mendapatkan data-data yang berhubungan penelitian                         yang dilakuakan.
2.    Wawancara, yaitu penelitian dilakukan dengan mengadakan                               wanwancara atau tanya jawab langsung dengan pihak Instansi.

1.5    Waktu Dan Tempat Pelaksanaan
Berdasarkan kalender Akademik Universitas Darma Agung semester genap tahun ajaran 2015/2016, maka pada praktek kerja lapangan ini saya mengusulkan untuk melaksanakan praktek kerja lapangan mulai tanggal 01 agustus 2016  s/d 30 Agustus  2016. Akan tetapi semua keputusan yang diambil mengenai jadwal dimulai dan berakhirnya kerja praktek ini seluruhnya diberikan kepada pihak Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Ham.  Praktek kerja lapangan akan di laksanakan di :
Nama instansi                       : KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Alamat instansi                     : Jln.Putri Hijau Nomor 4 Medan
No.telp                                  : (061)4552109
Peserta praktek kerja mahasiswa/i Fakultas Ekonomi Universitas Darma Agung Program studi S1 manajemen,yaitu :
Nama                                       : Edi
NPM                                       : 14.032.111.401
Jurusan                                    : Manajemen
Tingkat/Semester                     : 6 (Enam)
Tempat, Tanggal Lahir              : Prabumulih,05 juli 1993
Alamat                                    : Jln.ngumbansurbakti, tanjungsari,Medan.

BAB II
URAIAN TEORITIS

2.1  Pengertian Remunerasi
Remunerasi berasal dari kata serapan Bahasa Inggris yaitu Remunerate. Menurut kamus Bahasa Indonesia Remunerate adalah pemberian hadiah atau penghargaan atas jasa dan sebagainya. Remunerasi ini bisa diartikan sebagai imbalan.
Dari arti tersebut maka Remunerasi adalah sesuatu yang diterima oleh Pengawai sebagai imbalan dari apa yang telah diberikan (kontribusi) kepada Lembaga atau Organisasi tempat ia bekerja. Dengan demikian Remunerasi ini memeliki arti yang lebih luas dari pada Gaji, karena Remunerasi bisa diberikan secara langsung atau tidak langsung, sifatnya bisa rutin maupun tidak rutin.
Istilah Remunerasi akhir-akhir ini menjadi Trending Topik yang hangat diperbincangkan dikalangan Pegawai baik itu Instansi Pemerintah maupun Swasta. Remunerasi di identifikasi sebagai salah satu faktor yang mempunyai pengaruh terhadap kinerja Pegawai dalam menjalankan tugasnya. Remunerasi merupakan imbalan balas jasa yang diberikan kepada tenaga kerja atau Pegawai sebagai akibat dari prestasi yang telah diberikannya dalam rangka mencapai tujuan Organisasi.
Seperti yang diungkapkan Tamsi Lingrung,Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI dalam Koran Tempo, 23 Maret 2015,‘’ bahwa dibeberapa Instansi, Remunersi dapat meningkatkan kinerja para Pengawai dan berimplikasi pada Masyarakat. Contohnya Remunerasi yang dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bahkan terlihat dengan pertumbuhan penerimaan Pegawai Negara di sektor tersebut. Namun demikian masalahnya sekarang ini, ada juga Kementerian atau Lembaga yang sudah ada di Remunerasi tapi belum ada perubahan kinerja’’.
Sistem Remunerasi berbeda-beda dalam setiap Perusahaan atau Lembaga, tergantung bagaimana sistem kerja yang digunakan, begitupun besar kecinya Remunerasi yang diberikan setiap Perusahaan atau Lembaga yang berbeda-beda.

2.2 Tujuan Teremunerasi
Menurut Samsudin berpendapat bahwa tujuan pemberian Remunerasi antara lain sebagai berikut :
1.    Pemenuhan kebutuhan Ekonomi Pegawai menerima kompensasi berupa             Gaji , Upah, atau bentuk lain adalah untuk memenuhi kebutuhan Ekonomi.
2.    Menunjukkan keseimbangan dan keadilan.Ini berarti pemberian Remunerasi     berhubungan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pegawai pada         Jabatan yang diduduki, sehingga tercipta keseimbangan       input maupun output.
3.   Memajukan Lembaga atau Perusahaan semakin berani. Semakin berani   suatu    Lembaga memberikan Remunerasi yang tinggi dapat di jadikan tolak ukur     bahwa semakin berhasil Lembaga tersebut membangun Prestasi         Kerja   Pengawainya.Apabila Lembaga tersebut memiliki pendapatan yang cukup tinggi dan mau memberikan Remunerasi yang tinggi pula dengan harapan akan   semakin maju Lembaga tersebut.
4.    Meningakan produktifitas kerja. Pemberian kompensasi yang baik akan dapat mendorong Pegawai bekerja lebih Produktif. Pengukuran besar kecilnya Remunerasi dapat dilihat dari komponen Remunerasi yang            diterapkan dalam Instansi tersebut.
Adapun komponen Remunerasi yang diterapkan pada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang pedoman penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawasan dan Pegawai Badan Layanan Umum, Remunerasi diartikan sebagai bentuk imbalan atau balas jasa kepada Pengawai yang berupa Gaji, Honorarium, Tunjangan, Insentif, Bonus, Pesangon, dan Pensiunan.
Sistem Remunerasi berbeda-beda dalam setiap Perusahaan atau Lembaga, tergantung bagaimana sistem kerja yang digunakan, begitupun besar kecilnya Remunerasi yang diberikan setiap Perusahaan atau Lembaga juga berbeda-beda.

2.3     Prinsip-Prinsip Remunerasi
Dalam penentuan Remunerasi ini kita menggunakan 3 prinsip dasar agar terdapat solusi yang tepat dan mencapai tujuan yang diinginkan, antara lain :
1.    kebersamaan, karena dalam Organisasi Rumah Sakit Karyawan bekerja saling    membutuhkan dan koordinasi yang baik antara Revenue Center maupun Cost         Center.
2.    Keterbukaan, semua Karyawan dalam bekerja harus terbuka dan saling mengigatkan guna pencapaian hasil optimal.
3.    Keadilan, dalam pelaksanaannya sistem pembagian Remunerasi ini harus adil     dan wajar sesuai dengan golongan kerja masing-masing.

BAB III
TINJAUAN UMUM TEMPAT PKL

3.1   Sejarah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
       Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama departemen kehakiman. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia pada jaman pemerintahan Belanda disebut dengan Departemen  Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No 576. Dalam sidang PKKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman menurut Undang Undang Dasar (UUD). Dalam Undang Undang Dasar (UUD) tadi disebutkan Departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus  tentang pengadilan,penjara,kejaksaan, dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut, disebut pula penetapan tentang tugas  pokok masalah ruanglingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Staatblad NO 576.
Pada tanggal 1 Oktober 1945,kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni kejaksaan berdasarkan maklumat pemerintahan tahun 1945. Pada tanggal 1 oktober 1945 dan jawatan topografi berdasarkan penerapan pemerintahan tahun 1945 NO 1/S.D. jawatan topografi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuki ke Departemen Pertahanan.
Berdasarkan penetapan Pemerintah tahun 1946 No 8/S.D. ketika Departemen Agama dibentuk  pada  tanggal 3 januaru 1946, Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari departemen Kehakiman Republik Indonesia dan  masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pemerintah tahun 1946 No 5//S.D.
Pada 22 jumi 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan menjadi Departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam keputusan Presidan Republik Indonesia No 204/1960. Sejak itu pula, kejaksaan Republik Indonesia dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatar belakangi rencana Kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.
Pengalihan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang Undang No 35 tahun 1999 tentang ketentuan ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabar dalam Undang Undang No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman dan Undang Undang No 5 tahun 2004  tentang perubahan atas Undang Undang No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA). Pada tanggal 23 maret 2014, Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan keputusan Presiden Republik Indonesia No 21 tahun 2004 tentang pengalihan organisasi,administrasi,dan finansial,dan lingkungan peradilan umum dan tata usaha negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang  kemudian
ditindak lanjuti dengan serahterima pengadilan Organisas,Administrasi,dan Finansial dilingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.          
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,disingkat dengan KEMENKUMHAM, dahulu bernama ‘’Departemen Kehakiman’’ (1945-1999), Departemen ‘’Perundang-Undangan ‘’(1999-2001)’’Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia’’(2001-2004) ‘’Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia’’(2004-2009), adalah Kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia dipimpin oleh seorang menteri hukum dan hak asasi manusia (MENKUMHAM) yang sejak tanggal 19 Oktober 2011 dijabat oleh Amir Syamsudin.
Peraturan pemerintah nomor 2 tahum 1945 tentang pembentukan Departemen  di Republik Indonesia. Pengumuman Pemerintah tanggal 19 Agustus tentang pembentukan kabinet I ,untuk  Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat Prof.DR.MR.Supomo seabagi Menteri Kehakiman Republik Indonesia kemudian tanggal 1 Oktober Departemen Kehakiman diperluas:
1)   Kejaksaan berdasarkan maklumat pemerintah tahun 1945 No 1/S.D.
2)   Mahkamah islam tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik        Indonesia dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan penetapan        pemerintah tahun 1946 No 8/S.D.
3)   Pada tanggal 5 juli 1959 keluar dekrit Presiden untuk kembali ke Undang          Undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk Lembaga Pembinaan Hukum (LPHN)        berdasarkan keputusan Presiden No 194 tahun 1961 kedudukan LPHN             dipindahkan dari perdana ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
4)   Undang  Undang pedoman 19 tahun 1964 tentang ketentuan pokok pokok        kekuasaan Kehakiman,berlaku tanggal 31 Oktober 1964, maka peradilan      negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang      mempunyai pengayoman yang dilaksanakan dalam lingkungan :
·            Peradilan Umum
·            Peradilan Agama
·            Peradilan Militer
·            Peradilan Tata Usaha Negara
5)   Pada lingkungan peradilan umum berdasarkan Undang Undang No 13 tahun     1965. Lembaran negara nomor 70 tahun 1965 menegaskan bahwa kekuasaan     Kehakiman dalam lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:
·            Mahkamah Agung
·            Pengadilan Tinggi
·            Pengadilan Negeri
6)   Undang Undang nomor 19 tahun 1964, lembaran  negara nomor 107 tahun        1964 tentang pokok pokok kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi      dengan keadaan, maka dikeluarkan undang undang nomor 14 tahun 1970      tentang ketentuan ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku         tanggal  17 Desember 1970 yang menegaskan kekuasaan Kehakiman adalah      Kekuasaan yang merdeka. Dilaksanakan oleh :
·            Peradilan Hukum
·            Peradilan Agama
·            Peradilan Militer
·            Peradilan Tata Usaha Negara
7)   Keputusan Presiden Indonesia nomor 44 tahun 1974 tentang pokok pokok        organisasi departemen,diatur tentang :
·            Kedudukan tugas pokok dan fungsi departemen
·            Susunan organisasi departemen , tugas dan fungsi
8)   Inspektur Jenderal ,Sekretarit Jenderal , Direktorat Jenderal ,staf ahli dan unit   unit vertikal daerah. Untuk susunan organisasi Departemen Kehakiman   Republik Indonesia nomor 45 tahun 1974,lampiran 3, Keputusa Menteri      Kehakiman Republik Indonesia nomor J.S.4/3/7. Tahun 1975 tentang susunan   organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
9)   Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 September 1985            nomor M.06-UM.01.06 Tahun 1985 tentang penetapan pasal 2 hari Oktober sebagai hari kehakiman Republik Indonesia. Pada pasal 2 hari Kehakiman      disebut dengan hari ‘’DHARMA KARYADIKA’’.
Sistem Holding Company ke sistem Integrated di lingkungan departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/MENPAN/7/84 Tanggal 6 juli 1984 KEPRES R.I Nomor 124/M Tahun 1984 da KEPMENKEH R.I Nomor M.05-PR.07. Nomor 10 tahun 1984 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman R.I. akibat reformasi , dikeluarkan keputusan presiden republik indonesia nomor 135 tahun 1999 tentang kedudukan,tugas,fungsi,susunan organisasi dan tata kerja Departemen.
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 35 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang Undang No 14  tahun 1970 tentang ketentuan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman bahwa pada menegaskan untuk dilingkungan peradilan umum dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan masa transisi paling lama lima (5) tahun (kurang lebih tahun 2003 sudah selesai).  Berdasarkan surat persetujuan Menteri pemberdayaan aparatur Nomor 24.M.PAN/1/2000.Tentang organisasi dan tata kerja Departemen hukum dan Perundang Undangan Republik Indonesia.
Setelah sidang tahunan permusyaratan rakyat republik indonesia pada tanggal 7 agustus 2000 sampai dengan 14 agustus 2000,presiden republik indonesia KH.Abdurrahman Wahid merampingkan kabinet kesatuan dengan mengeluarkan surat keputusan presiden republik indonesia nomor 234/M tahun 2000 tentang pengangkatan menteri kehakiman dan hak asasi manusia Prof.DR.Yusril ihza mahendra
.
3.2  logo kementerian hukum dan hak asasi manusia
Logo Kementerian Hukum Dan Asasi Manusia adalah lambang atau simbol yang simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Hukum Dan Ham. Logo ini berbentuk segi empat warna dasar biru tua,memuat gambar dan tulisan PENGAYOMAN di bawah kuning emas terang,sebagai berikut :
Sumber   : Lampiran peraturan menteri hukum dan ham nomor M.HM-05.UM.01.01.Tahun 2013 tentang logo kementerian hukum dan ham.
Sesuai dengan pasal 6 ayat dalam peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor M.HM-05.UM.01.01 Tahun 2013 tentang logo kementerian hukum dan ham diubah sehinggah berbunyi sebagai berikut :
1.   Logo menggambarkaN tugas dan fungsi Kementerian Hukum Dan Ham yang memuat :
     A.   Tulisan
            Tulisan PENGAYOMAN
B.    Gambar
1)         Lima (5) garis busur
2)         Dua (2) garis tegak  lurus sejajar dan
3)         Garis siku kanan dan garis siku kiri
C.    Tata warna
1)         Warna biru tua sebagai dasar
2)         Warna emas pada  garis lukisan logo dan tulisan PENGAYOMAN.
2.     Makna tulisan PENGAYOMAN sebagai mana pada ayat :
      Huruf A berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat indonesia di                                               bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3.   Makna gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf B sebagai                berikut:                                                                                   
      a.   Lima (5) garis busur melambangkan pancasila yang merupakan falsafah                                   Negara.
b.  Dua (2) garis tegak lurus sejajar yang mempunyai makna demokrasi dan                  keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan Bangsa Indonesia.
c.  Garis siku kanan bermakna hukum dan garis siku kiri bermakna hak  asasi manusia yang menjunjung tinggi agama dan moral.
4.  Makna warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a.  Warna biru tua sebagai warna dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman, makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban dan inovasi teknologi.
b.  Warna emas bermakna keangungan, keluhuran,ckewibawaan.

3.3        Visi, Misi Dan Tata Nilai Kementerian Hukum Dan Hak Asasi   Manusia
3.3.1        Visi Kementerian Hukum Dan  Ham
       Terwujudnya sistem dan sistem politik nasional yang mantab dalam rangga tegaknya supermasi hukum  dan hak asasi manusia untuk menjunjung  tercapainya kehidupan masyarakat yang aman,bersatu,rukun,damai,adil,dan sejahtera.
3.3.2        Misi Kementerian Hukum Dan Ham
1.    menyusun perencanaan hukum.
2.   Membentuk,menyempurnakan, memperbaharui dan peraturan perundang undangan.
3.    Melaksanakan penerapan hukum,pelayanan hukum,dan penegakan                                 hukum.
4.    Melakukan pembinaan dan pengembangan hukum.
5.    Meningkatkan dan memantapkan pengawasan hukum.
6.    Meningkatkan dan memantapkan kesadaran dan budaya hukum                                     masyarakat.
7.    Meningkatkan dan mematapkan jaringan dokumentasi dan                                              informasi hukum nasional.
8.    Meningkatkan upanya perlindungan, pemajuan, penegakan,                                 pemenuhan, penghormatan hak asasi manusia.
9.    Melaksanakan penelitian dan pengembangan Hukum dan  Hak                           Asasi Manusia
10.    Meningkatkan pembinaan Sumber Daya Manusia Aparatur                                            Hukum.
11.    Meningkatkan dan melindungi karya intelektual dan karya budaya yang                                              inovatif dan inventif.
12.    Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.
13.    Melindungi hak asasi manusia.

3.3.3     Tata Nilai Kementerian Hukum Dan Ham
1.    kepentingan masyarakat.
     Mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif,       dan  slektif.
2.    Integritas.
Memiliki kepribadian yang dilandasi unsur religiusitas, kejujuran,            keadilan, keberanian, dan bijaksana guna memberikan akuntabilitas   pelaksanaan tugas untuk membangun kepercayaan.
3.    Responsitif.
     Tanggap terhadap permasalahan yang timbul dan cepat serta tepat          bertindak mengatasinya .
4.    Akuntabel
     Harus mampu dan dapat mempertanggungjawabakan setiap pelaksanaan                        tugas dan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang             berlaku.
5.    Profesional
     Menjaga dan menerapakan keahlian profesi sesuai dengan standar          kompetensi jabatan yang berlaku.

3.4    Struktur Organisasi Kementerian Hukum Dan Ham
       Dalam rangka melaksanakan tugas suatu lembaga instansi diperlukan adanya suatu organisasi. Struktur organisasi adalah kerangka dan susunan perwujudan pola hubungan diantara fungsi-fungsi,bagian-bagian, orang-orang yang menunjukan kedudukan, tugas wewenang dan tanggungjawab yang berbeda-beda dalam suatu perusahan atau organisasi. Struktur ini menggandung unsur-unsur sentralisasi kerja atau desentralisasi dalam pembuatan keputusan.Melalui bagan organisasi akan terlihat jelas bagaimana informasi mengalir dari satuan organisasi keorganisasi lainnya. Juga meberikan petunjuk-petunjuk tentang pemberiaan tugas-tugas, luasnya rentanggan kekuasaan/kendali, wewenang dan tanggungjawab. Oleh karena itu, setiap pegawai harus mutlak untuk memahami struktur organisasi ditempat kerja.
       Melihat struktur organisasi kanwil kementerian hukum dan hak asasi manusia sumatra utara dapat dilihat bahwa struktur organisasi yang digunakan adalah bentuk organisasi garis (LINE),pelimpahan tanggungjawab dan pendelegasian tugas disusun dalam aliran kerja yang teratur dari level paling atas (KADIS) hingga pada tingkat pegawai.
            Berikut adalah gambar struktur organisasi dikanwil kementerian hukum dan hak asasi manusia sumatera utara:

3.4.1   DIVISI Administrasi
Mempunyai tugas sebagai berikut:
Membentu kepala kantor wilayah dalam melaksakan pembinaan administrasi dan pelaksanaan di wilayah berdasarkan peraturan perundangan-undangan ysng berlaku sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sekretaris jenderal yaitu:
1.  Koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis ,rencana, dan program serta laporan.
2.  Pengelolahan urusan kepegawaian,hubunggan masyarakat, tata usaha,dan rumah tangga di lingkugan kantor wilayah.
3.  Pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan.
Divisa administrasi terdiri dari:
a.Bagian penyusunan laporan yang memiliki fungsi sebagai berikut:
1.   Penyusunan rencana dan program di lingkungan kantor wilayah
2.   Pengumpulan dan pengolaan data serta penyajian imformasi
3.   Evalusi dan laporan hasil pelaksanaan kegitan di lingkungan kantor wilayah
4.   Pelaksaan hubungan masyaratkat dan protokotoler
b.bagian umum yang memiliki fungsi sebagai berikut:
 1.   Pengelolaan urusan kepegawaian
 2.   Pengelolaan urusan  tata usaha dan rumah tangga
 3.   Pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan

2.4.2 DIVISI PERMASYARAKATAN
Divisi permayarakatan terdiri dari bidang keamanan dan pembinaan yang memiliki fungsi sebagai berikut:
1.  Pembinaan dan pelaksaan di bidang keamanan dan ketertiban.
2.  Pengevaluasi dibidang keamanan dan ketertiban.
3.  Pembinaan dan pelaksanaan di bidang bimbingan dan kemasyarakatan, latihan   kerja dan produksi.
4.  Pengevaluasian dibidang bimbingan kemasyarakatan,latihan kerja dan produksi.
5.  Pemantauan dibidang bimbingan kemasyarakatan,latihan kerja dan produksi.



3.4.3 Divisi keimigrasian
Mempunyai tugas dalam membantu kepala kantor wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas kantor wilayah dibidang keimigrasian bedasarkan
kebijakan teknis yang di tetapkan oleh direktur jendral imigrasi antara lain:
1.  perencanaan, pelaksaan,pengendalian,dan pengamanan teknis operasional di   bidang keimigrasian.
2.  pengaturan,bimbingan dan pengamanan teknis pelaksaaan tugas di bidang lalu lintas keimigrasian,ijin tinggal,dan status keimigrasian.
3.  pengaturan,bimbingan dan pengarahan teknis pelaksaan tugas di bidang penindakan keimigrasian, dan rumah detensi keimigrasian.
4.  pengaturan,bimbingan dan pengarahan teknis pelaksanaan tugas di bidang sistim imformasi keimigrasian
5.  pengaturan bimbingan dan pengamanan teknis pelaksaan tugas dibidang intelejen keimigrasian dan tempat pemeriksaan imigrasi.
Divisi keimigrasian terdiri dari bidang lalu lintas, ijin tinggal dan status keimigrasian yang memiliki fungsi sebagai berikut:
1.  Pelaksanaan kebijakan, bimbingan, pengaturan,dan keamanan tugas dibidang    lalu lintas.
2. Pelaksanaan kebijakan,bimbingan,pengaturan,dan pengaman teknis         pelaksanaan tugas dibidang ijin tinggal orang asing dan status             kewarganegaraan.



3.4.4 Divisi pelayanan Hukum dan Asasi Manusia
 Mempunyai tugas dalam membantu kepala kantor wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas kantor wilayah dibidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia berdasarkan kebijakan teknis oleh direktur jenderal/kepala badan terkait antara lain:
1.pembinaan dan bimbingan aktivitas teknis dibidang hukum.
2.pengkoordinasian pelayanan teknis dibidang hukum.
3.pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran dibidang hak kekayaan intelektual (HKI).
4.pelaksanaan pemenuhan,pemajuan,perlindungan,dan penghormatan hak asasi manusia (HAM).
5.pengembangan budaya hukum,pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum dan diseminasi hak asasi manusia(HAM).
6.Pengkoordinasian program legilasi daerah (PROLEG).
7.Pelaksanaan pengkoordisian jaringan dokumentasi dan imformasi hukum.
8.pengawasan pelaksanaan teknis dibidang hukum.

3.5  Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan          Ham   Sumatra Utara.
Kantor wilayah kementerian hukum dan ham sumatera utara mempunyai tugas dalam melaksakan tugas pokok dan fungsi kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.dalam melaksakan tugas tersebut,kantor menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a)    Pengkoordinasian, perencaan,pengendalian program dan pengawasan.
b)   Pembinaan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
c)    Penegakan  hukum dibidang permayarakatan,keimigrasian,administrasi hukum,            dan hak kekayaan intelektual.
d)   Perlindungan,pemajuan,pemenuhan,penegakan,dan penghormatan hak   asasi     manusia.
e)    Pelayanan hukum.
f)    Pengembangan budaya hukum dan pemberian imformasi             hukum,pelayanan hukum,penyuluhan hukum,dan seminasi hak asasi       manusia.
g)   Pelaksanaan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang administrasi di   lingkungan kantor wilayah.

             Kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia sumatera utara dipimpin oleh seorang kepala kantor wilayah. Kepala kantor wilayah melaksanakan tugasnya dibantu oleh para kepala divisi yang berada di kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia sumatera utara. Kantor wilayah kementerian hukum dan ham sumatera utara mempunyai 4 divisi yang terdiri :
·      Divisi administrasi
·      Divisi pemasyarakatan
·      Divisi keimigrasian dan
·      Divisi pelayanan hukum dan ham.
Kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia sumatera utara mempunyai wilayah kerja seluas sumatera utara,meliputi 48 satuan kerja/unit pelaksana teknis.

BAB IV
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

4.1    Pelaksanaan Kegiatan PKL
4.1.1  Pendidikan Dan Motivasi Kinerja Pegawai
Dalam pelaksanaan praktek kerja lapangan pendidikan dan motivasi kerja pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sangatlah penting bagi setiap karyawannya. kemampuan didapatkan dari pendidikan yang gunanyauntuk mencapai suatu keberhasilan yang diharapkan. Kinerja merupakan hasil dari kemampuan karyawan yang ditimbulkan dari motivasi dalam melakukan pekerjaan. Dalam meningkatkan kinerja pegawai dan untuk memotifasi pegawai dalam bekerja adalah melalui pendidikan.
Motivasi kerja merupakan keinginan yang terdapat dalam diri seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu guna mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh organisasi.rendahnya motivasi kerja pegawai untuk bekerja pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terlihat dari tingkat absensi dan ijin pegawai yang Fluktuatif. Tingkat absensi pegawai yang berfluktuatif mengindikasikan kurangnya motivasi kerja pegawai untuk datang bekerja. Di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM pegawai serta pimpinan memiliki kerja sama yang baik seperti komunikasi pempinan kepada pegawai. Itu mencerminkan motivasi yang sangat bagus. Untuk meningkatkan kinerja pegawai perlu diperhatikan tingkat pendidikan pegawainya dan sesuai dengan bidang atau jenis pekerjaan yang diampunya.
4.1.2  Kinerja
Kinerja atau prestasi kerja juga merupakan suatu hasil yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, kesungguhan serta waktu.
Pengertian kinerja adalah hasil pegawai yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organissasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
1.   Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja
a.       Faktor internal
      Faktor yang dihubungkan dengan sifat-sifat seseorang. misalnya, kinerja seseorang baik disebabkan karena mempunyai kemampuan tinggi, dan seseorang itu tipe pekerja keras. Sedangkan seseorang mempunyai kinerja jelek disebabkan karena mempunyai kemampuan rendah dan orang tersebut tidak memiliki upaya-upaya untuk memperbaikikemampuannya.
b.      Faktor eksternal
      Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja seseorng yang berasal dari lingkungan.seperti perilaku, sikap, dan tindakan-tindakan rekan kerja, bawahan atau pimpinan. Faktor internal dan eksternal merupakan jenis-jenis atribusi yang mempengaruhi kinerja seseorang.
2.   Aspek kinerja
Adapun beberapa aspek kinerja pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumut adalah :
a.          Kualiitas kerja yang diukur dari presepsi karyawan terhadap kualitas pekerjaan yang dihasilkan serta kesempurnaan tugas terhadap keterampilan dan kemampuan karyawan.
b.         Kualitas yang diperhatikan ialah output rutin dan output pekerjaan ekstra.
c.          Ketetapan waktu merupakan aktivitas diselesaikan pada awal waktu yang dinyatakan, dilihat dari sudut koordinasi dengan hasil output serta memaksimalkan waktu yang tersedia untuk aktifitas lain.
d.         Efektifitas merupakan tingkat penggunaan sumber daya organisasi (tenaga, uang, teknologi, bahan baku) dimaksimalkan dengan maksud menaikkan hasil dari setiap unit dalam penggunaan sumber daya.
4.1.3 Tingkat Pendidikan
Dalam meningkatkan kinerja pegawai dan untuk memotivasi pegawai dalam bekerja adalah melalui pendidikan. Tingkat pendidikan berpengaruh terhadap kinerja pegawai.untuk mengetahui pengaruh tingkat pendidikan terhadap kinerja karyawan dilakukan dengan cara membandingkan skor rata-rata kinerja antara tingkat pendidikan tinggi, menengah dan dasar.
 Pendidikan merupakan proses melakukan bimbingan, pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup mampu untuk melaksanakan tugas hidupnya sendiri secara mandiri tidak terlalu bergantung terhadap bantuan orang  lain.
Pengaruh tingkat pendidikan terhadap kinerja Pegawai sangat berpengaruh dalam menentukan kepribadiannya. Dengan menempuh tinkat pendidikan tertentu menyebabkan seorang pekerja memiliki kemampuan seseorang pekerja memiliki pengetahuan tertentu. Orang dengan kemampuan dasar apabila mendapatkan kesempatan-kesempatan pelatihan dan motifasi yang tepat, akan lebih mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Tingkat pendidikan akan berpengaruh kuat terhadap kinerja para pegawai untuk melaksanakkan dan menyelessaikan pekerjaan yang telah ditetapkan dengan baik, karena dengan  pendidikan yang memadai pengetahuan dan keterampilan pegawai akan lebih luas dan mampu untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
4.1.4  motivasi kerja
Motivasi adalah serangkaian sikap dan nilai-nilai yang mempengaruhi individu untuk mencapai hal spesifik sesuai dengan tujuan individu.sikap dan nilai tersebut merupakan suatu kekuatan untuk mendorong individu bertingkahlakudalam mencapai tujuan.
A.   Faktor-faktor yang mempengaruhi motivasi
1)         Adanya perasaan ingin mencapai sesuatu hasil dengan melakukan             pekerjaan menantang dengan baik.
2)         Apa yang dilakukan selalu berkaitan dengan suatu tujuan.
3)         Mengharapkan kemungkinan kenaikan penghasilan.
4)         Mengerjakan sesuatu adalah membantu organisasi mencapai tujuannya.
5)         Jaminan adanya keamanan kerja yang prima.
6)         Mengerjakan sesuatu karena dorongan oleh kondisi fisik pekerjaan yang baik.
7)         Untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan dari atasan.
8)         Apa yang dikerjakan adallah sesuatu yang menarik.
B.   Pengaruh motivasi kerja terhadap kinerja
Seorang pegawai atau karyawan harus memiliki motivasi kerja karena akan berpengaruh pada kinerja sendiri. Seperti yang diungkapkan muchdarsyah karyawan didalam proses produksi adalah sebagai manusia sudah tentu memiliki indifikasi tersendiri antara lain : tabiat, penampilan, kebutuhan, keinginan, cita-cita, kebiasaan dan keadaan lingkungan.
         Jadi dapat disimpulkkan, karyawan atau pegawai memiliki identifikasi yang berlainan sebagai akibat dari latar belakang pendidikan, pengalaman dan lingkungan masyarakat yang beranekaragam.
C.   Pentingnya motivasi kerja bagi karyawan
1)            Rasa hormat, yaitu memberikan rasa hormat dan penghargaan secara adil.
2)            Informasi,yaitu memberikan informasi kepadapegawai mengeaiaktivitas organisasi.
3)            Periku, usahakan mengubah perilaku sesuai dengan harapan bawahan.
4)            Hukuman, berikan hukuman kepada karyawan yang bersalah diruang yang terpisah, jangan menghukum didepan pegawai lain karena dapat menimbulkan frutasi dan merendahkan martabat.


 BAB V
PENUTUP

5.1   Kesimpulan
Remunerasi adalah suatu yang diterima oleh Pegawai sebagai imbalan dari apa yang telah diberikan (kontribusi) kepada Lembaga atau Organisasi tempat bekerja. Dengan demikian Remunerasi ini memiliki arti yang lebih luas dari pada Gaji, karena Remunerasi ini bisa diberikan secara langsung atau tidak langsung, sifatnya bisa rutin atau tidak. Remunerasi dapat di terapkan kepada setiap organisasi,tidak hanya pada Instansi Negara juga pada Perusahaan Swasta. Seperti perusahaan besar,menengah,bahkan yang kecil sekalipun.

5.2  Saran
A.  Bagi Kantor Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan hasil dan penelitian dan kesimpulan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka saran yang dapat diberikan dari penelitian ini adalah :
1.      Diharapkan kepada koordinasi dengan Instansi terkait lebih ditingkatkan lagi agar tercipta suatu hasil kinerja yang maksimal.
2.    Perlunya penambahan fasilitas yang daoat menunjang kinerja Pegawai agar pencapaian target Instansi dapat tercapai dengan baik. Selain itu, kondisi kerja yang dinamis dan kondusif dapat meningkatkan profesionalisme Pegawai yang berdampak pada meningkatnya kinerja Pegawai.
3.    Diharapkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut agar lebih memperbaiki lagi sistem kerja yang mempertahankan Struktur Organisasinya yang sudah terjalin bagus antara Atasan kepada Bawahan agar tidak terjadi kesenjangan antara Atasan dan Bawahan.
B.    Bagi Universitas Darma Agung
1.     Perlu adanya peningkatan kerjasama yang lebih luas dan lebih banyak lagi terhadap perusahan-perusahan sehingga peluang mendapatkan bagi mahasiswa dalam mendapatkan tempat PKL sesuai jurusan dan keahliannya.
2.     Agar kurikulum yang ada selalu di sesuaikan dengan kebutuhan yang ada di dunia kerja.
            Demikianlah saran-saran yang dapat di sampaikan setelah melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.






DAFTAR PUSTAKA

Http//www.Sejarah Kemenkumham.go.id
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI dalam Koran Tempo, 23 maret 2015.
Menurut Samsudin (2006;87) berpendapat tentang tujuan pemberian Remunerasi.
“Departemen Kehakiman” (1945-1999), Departemen Perundang-Undangan (1999-2001) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004-2009).
Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HM-05.UM.01.01.Tahun 2013 Tentang Logo Kementerian Hukum dan Ham.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Real human

Hidup tanpa pernah merasa puas, selalu merasa kurang dan teramat menyedihkan menjatuhkan orang lain tanpa berfikir demi kepuasan, yang seben...