Sabtu, 29 April 2017

COTOH LAPORAN AKHIR PRAKTEK KERJA KULIAH SISTEM DAN PROSEDUR PENCAIRAN DANA LANGSUNG PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MEDAN PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) MEDAN II

LAPORAN AKHIR PRAKTEK KERJA KULIAH SISTEM DAN PROSEDUR PENCAIRAN DANA LANGSUNG PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MEDAN PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) MEDAN II

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
                                                   Diajukan Untuk Memenuhi dan Melengkapi Salah Satu Syarat
                               Dalam Menyelesaikan Program Strata I Program Studi Manajemen
                                                                Fakultas Ekonomi Universitas Darma Agung
  

 

             Diajukan Oleh :
Nama: Edy
NPM: 13 032 111 123

      FAKULTAS EKONOMI
      UNIVERSITAS DARMA AGUNG
      MEDAN
                                                               Tahun 2016



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya penulis dapat menyelesaikan laporan praktek kerja lapangan ini dengan sebaik-baiknya.
Praktek Kerja Lapangan ini merupakan salah satu kurikulum yang wajib di tempuh di Universitas Darma Agung Medan. Laporan Praktek Kerja Lapangan ini di susun untuk melengkapi Praktek Kerja Lapangan yang telah di laksanakan lebih kurang satu bukan di Kantor Kementrian Keuangan RI KPPN Medan II khususnya di bagian Kasi Pencairan Dana.
Laporan Praktek Kerja Lapangan ini bisa diselesaikan tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukanz dan pengarahan kepada penulis .
Untuk itu penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada :
1.         Ibu Novia Ruth Silaen, SE, MM, selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Darma Agung Medan.
2.         Bapak Sarman Sinaga, SE, MM. selaku Ketua Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Darma Agung Medan.
3.         Bapak Rudy Irsian,S.Si,M.Kom, selaku Dosen Wali Penulis di Fakultas Ekonomi Universitas Darma Agung Medan.
4.         Bapak Drs. Jonner Lumban Gaol,M.Si selaku Dosen Pembimbing dalam Laporan Praktek Kerja Lapangan yang telah membantu menyelesaikan Laporan ini.
5.         Bapak Drs. Agus Supriyatna, selaku pembimbing lapangan KPPN Medan II.
6.         Bapak Amra selaku Kepala Kantor KPPN Medan II.
7.         Kasubag Umum KPPN Medan II.
8.         Pegawai KPPN Medan II.
Teristimewa kepada kedua orang tua penlis, sahabat dan teman-teman yang selalu memberikan dukungan doa dan dorongan agar Penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan.
Sebagai manusia yang tidak terlepas dari segala kekurangan penulis menyadari bahwa penulisan laporan ini masih terdapat kekurangan. Untuk itu penulis mengharapkan saran maupun kritik yang membangun demi kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata dengan segala kerendahan hati, penulis berharap semoga laporan ini berguna dan bermamfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca umumnya.

                                                           Medan ,       Desember  2016
                                                             Penulis


                                                          Edy              
                                                                      NPM.13 032 111 202



DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR ……………………………………………………….......i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….........iii
DAFTAR LAMPIRAN………………………….……………………………....iv

BAB I      PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang PKL .....................................................................  1
1.2. Maksud dan Tujuan PKL ............................................................. 2
1.3. Mamfaat  PKL ..............................................................................  3
1.4. Tempat PKL.................................................................................. 5
1.5   Jadwal Waktu  PKL .....................................................................  5

BAB II    URAIAN TEORITIS
2.1   Pengertian Sistem Dan Prosedur.....................................................6
2.2   Pengertian Sistem Pengendalian Intern.............................................6
2.3   Pengertian Efektifitas…………………………………...………..10
2.4   Pengertian Pencairan Dana Langsung……………………………10
2.5   Sistem dan Prosedur Pencairan Dana Langsung….………......….14
2.6   Efektifitas Sistem Pencairan Dana Langsung……..…………......20

BAB III   TINJAUAN UMUM TEMPAT PKL
3.1   Sejarah KPPN Medan II………………………...…………….....22
3.2   Visi, Misi, Motto, dan Janji Layanan…………………………….23
3.2   Struktur Organisasi dan Penjelasan KPPN Medan II…………....25
3.3   Kegiatan Umum KPPN Medan II………………………………..30
3.4   Tugas Pokok Dan Fungsi KPPN Medan II…….………………..31
3.5   Tujuan KPPN Medan II…..……………………………………...32


BAB IV   PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
4.1     Bidang Kerja……………………………………………………..33
4.2     Pelaksanaan Kerja………………………………………………..33
4.3     Kendala Yang Dihadapi………………………………………….34
4.4     Cara Mengatasi Kendala…………………………………………34

BAB V    KESIMPULAN DAN SARAN
                 5.1   Kesimpulan…………...…………………………….………........35
                 5.2   Saran………...……………………………………...…………….35

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1           Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan ( PKL )
            Pendidikan merupakan peranan penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ( SDM ), di mana SDM tersebut adalah orang-orang yang memiliki keahlian, keterampilan dan siap pakai dalam bidang tertentu. Untuk menghasilkan SDM yang ahli dan terampil maka pemerintah dan pihak swasta dalam negeri dan luar negeri berupaya mendidik tenaga-tenaga kerja menjadi SDM yang siap pakai di bidangnya masing-masing.
Perguruan tinngi sebagai salah satu lembaga pendidikan formal berperan untuk menyiapkan peserta didiknya menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik yang profesional serta menjadi jiwa sebagai pemimpin yang tanggap terhadap kebutuhan pembangunan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan  dan negara.
            Sebelum berhubungan langsung dengan kondisi lingkungan pekerjaan yang berada di tengah-tengah masyarakat, perlu diadakannya pengenalan dan pengaplikasian lingkungan kerja secara nyata sehingga mahasiswa/i dapat menerapkan ilmu yang telah di dapat  selama di universitas atau di perguruan tinggi.
  Praktek kerja lapangan ini sendiri merupakan salah satu mata kuliah yang ada di Fakultas  Ekonomi  Universitas Darma Agung  di mana berupaya untuk menciptakan tenaga ahli profesional yang siap bekerja dan layak  pakai oleh dunia industri         pada masa yang akan datang.

1.2.        Maksud dan Tujuan Praktek  Kerja Lapangan ( PKL)
Adapun tujuan  Praktek Kerja Lapangan yaitu
1.            Sebagai persyaratan yang wajib dijalani untuk menyelesaikan pendidikan S1 Manajement Universitas Darma Agung.
2.            Untuk meningkatkan aplikasi pengetahuan dan keterampilan mahasiswa di bidang  Manajemen.
3.            Sebagai Usaha untuk memperkenalkan mahasiswa dengan situasi dan kondisi kerja yang sesungguhnya.
4.            Untuk melaksanakan salah satu tri dharma Perguruan Tinggi, yaitu  pengabdian masyarakat malalui pembinaan kerjasama yang baik  dan saling mengguntungkan dengan berbagai instansi  baik pemerintah maupun swasta, dan juga dunia usaha dan dunia industri.
5.             Mahasiswa dapat menerapkan dan membandingkan secara langsung teori-teori yang telah  diterima dibangku  kuliah dengan  Instansi  yang berkaitan dan menambah pengetahuan yang di dapat selama pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan.
6.            Untuk mengetahui tata cara kerja, tanggung jawab, dan tingkat disiplin karyawan agar dapat menerapkannya saat memasuki dunia kerja.
7.            Sebagai sarana penelitian bagi mahasiswa untuk menerapan disiplin ilmu yang telah di peroleh selama kuliah.
8.         Untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mahasiswa dalam berinteraksi secara langsung dengan tugas-tugas yang diberikan.
9.         Meningkatkan hubungan kerjasama antara lembaga pendidikan khususnya S1 Manajement  Fakultas Ekonomi Universitas Darma Agung.

1.3.      Manfaat  Praktek Kerja Lapangan ( PKL )
            Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ini adalah :
A.          Manfaat bagi Mahasiswa
1.         Untuk memenuhi syarat mutlak untuk kelulusan pendidikan Strata 1 Manajement, Universitas Darma Agung.
2.         Sebagai Wahana untuk menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa akan dunia kerja nyata.
3.         Sebagai bahan pertimbangan bagi Mahasiswa untuk membandingkan ilmu-ilmu teoritis yang didapat diperkuliahan dengan praktek kerja didunia kerja nyata.
4.         Agar Mahasiswa tidak merasa asing lagi dengan dunia  kerja dunia nyata apabila tiba saatnya di dunia kerja nyata.
5.      Memperoleh pengetahuan yang berguna dalam mempersiapkan diri untuk terjun kemasyarakat kelak, setelah mahasiswa menyelesaikan studynya.
6.         Mengembangkan sifat kreatif dan inovatif
a.    Manfaat bagi Universitas
1)      Sarana untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi .
2)   Sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan izin bagi Mahasiswa untuk  menyusun tugas akhir/ skripsi.
3)  Sarana untuk menjalin kerjasama antara Perguruan tinggi dengan Instansi Pemerintah yaitu  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan.
4)   Mendapat Masukan dari laporan PKL  yang dilakukan Mahasiswa tentang penerapan konsep-konsep yang ada di  perusahaan.

b.      Bagi Instansi Pemerintah
1)   Membuka kemungkinan membuat bahan masukan atau usulan perbaikan dari sistem kerja yang ada.
2)    Untuk memelihara kerjasama antar Instansi dengan pihak perguruan tinggi dan mahasiswa
3)         Membuat masukan bagi Instansi Pemerintah dalam rangka peningkatan produksi dan efisiensi.
4    Laporan PKL dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber  informasi untuk mengetahui  situasi umum instansi Praktek tersebut.
5)         Membantu kegiatan yang ada di Instansi tersebut.
1.4       Tempat Praktek Kerja Lapangan( PKL)
         Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ( PKL) ini dilakukan di Kantor Kementrian Keuangan  RI  KPPN Medan II Yang beralamat di Jl. Pangeran Diponegor, No.30A, Medan.

1.5       Waktu dan Tempat Pelaksanaan PKL
Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ( PKL) ini dilakukan mulai tanggal  18 Agustus 2016 sampai dengan 16 September 2016 di Kantor pelayanan  Perbendaharaan  Negara Medan II beralamat di JL. Diponegoro No.30A, Medan 20152. Jadwal Praktek Kerja Lapangan sesuai jam kerja instansi pemerintah yaitu hari senin sampai jum’at mulai pukul.07.30 sampai pukul.17.00 wib, hari sabtu libur kerja.
BAB II
URAIAN TEORITIS

2.1    Pengertian Sistem Dan Prosedur
Sistem adalah suatu  jaringan prosedur yang dibuat menurut pola terpadu untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan. (Mulyadi, 2008 : 96). Pengertian prosedur menurut  Mulyadi (2008 : 130), adalah suatu urutan  kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang.
Pengertian Prosedur yang diperoleh dari wikipedia.org, prosedur adalah  serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang sama agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama.

2.2    Pengertian Sistem Pengendalian Intern
Sistem pengendalian intern adalah struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisai, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manejemen (Mulyadi, 2008 : 68).
Menurut American Institut of Certified Public Accountant (AICPA) dalam (Baridwan 2008:142), sistem pengendalian intern yaitu meliputi struktur organisasi dan semua cara-cara serta alat-alat yang dikoordinasikan dan yang digunakan di dalam perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, memajukan efisiensi kerja dan membantu manajemen dalam mengambil keputusan serta menjaga agar kebijakan itu tidak diselewengkan.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa, system pengendalian intern menurut Baridwan adalah rencana organisasi dan semua metode yang terkoordinir dan tindakan yang ditetapkan oleh perusahaan yang mempunyai tujuan pokok dan dikelompokkan menjadi dua macam yaitu :
a.  Tujuan pengendalian intern akuntansi meliputi
1) Mengamankan aktiva (kekayaan).
2) Mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansinya.
b.  Tujuan pengendalian intern manajemen
1) Meningkakan efisiensi operasi.
2) Mendorong ketaatan terhadap kebijaksanaan yang ditetapkan oleh                manajemen  perusahaan.

Unsur-Unsur Pokok Sistem Pengendalian Intern
Unsur-unsur pokok Sistem pengendalian Intern menurut Mulyadi   (2008:110)  adalah :
a.     Struktur organisasi yang memisahkan tanggung jawab fungsional secara tegas. Pembagian tanggung jawab fungsional dalam organisasi ini berdasarkan pada prinsip sebagai berikut:
1)  Harus dipisahkan antara bagian/seksi yang satu dengan bagian yang    lain.
2)   Suatu fungsi tidak boleh diberi tanggungjawab penuh untuk    melaksanakan  semua tahap suatu transaksi.
b.     Sistem otorisasi dan prosedur pencatatan yang baik sehingga memungkinkan untuk memberikan perlindungan yang cukup terhadap kekayaan, hutang, pendapatan dan biaya.
        Dalam organisasi, setiap transaksi hanya terjadi atas dasar otorisasi dari pejabat yang memiliki wewenang untuk menyetujui terjadinya transaksi tersebut. Oleh karena itu, dalam organisasi harus dibuat sistem yang mengatur pembagian wewenang untuk otorisasi atas terlaksananya setiap transaksi.
1)         Praktik kerja yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit organisasi.
        Cara-cara yang biasanya ditempuh oleh perusahaan dalam menciptakan praktik yang sehat adalah:
    a.   Penggunaan dokumen bernomor urut tercetak yang pemakaiannya harus  dipertanggungjawabkan oleh yang berwewenang.
b.   Pemeriksaan mendadak dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang akan diperiksa, dengan jadwal yang tidak teratur.
c.   Setiap transaksi tidak boleh dilaksanakan oleh satu orang atau satu unit organisasi, tanpa ada campur tangan dari orang atau unit organisasi lain.
d.   Perputaran jabatan yang dilakasanakan secara rutin akan dapat menjaga independensi pejabat dalam melaksanakan tugasnya, sehingga persekongkolan di antara merek dapat dihindari. Di Kantor Pelayanan Perbendaharaan sendiri perputaran jabatan dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal ini dilakukan agar semua karyawan dapat mengetahui tugas masing-masing seksi.
e.   Keharusan pengambilan cuti bagi karyawan yang berhak. selama cuti, jabatan karyawan yang bersangkutan digantikan untuk sementara oleh pejabat lain, sehingga seandainya tejadi kecurangan dalam departemen yang bersangkutan, diharapkan dapat diungkap oleh pejabat yang menggantikan untuk sementara tersebut.
2)    Karyawan yang berkualitas sesuai dengan tanggung jawab. Untuk mendapatkan karyawan yang kompeten dan dapat dipercaya ada beberapa cara yang dapat ditempuh yaitu:
a.   Calon karyawan dipilih dan diseleksi berdasarkan yang dituntut oleh pekerjaannya.
b.   Pengembangan pendidikan karyawan selama menjadi karyawan perusahaan, sesuai dengan tuntutan pengembangan pekerjaannya.


2.3    Pengertian Efektifitas
Pengertian Efektifitas dalam othenkblogspot.com adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan  sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atas jasa kegiatan yang dijalankannya. Efektifitas menunjukan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya sasaran yang telah ditetapkan. Jika hasil kegiatan semakin mendekati sasaran, berarti makin tinggi efektifitasnya.
Pengertian efektifitas secara umum menunjukan sampai seberapa jauh tercapainya suatu tujuan yang terlebih dahulu ditentukan. Hal tersebut sesuai dengan pengertian efektifitas menurut Hidayat (2009:59) dikutip dari wordpress.com yang menjelaskan bahwa, efektifitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu) telah tercapai.

2.4    Pengertian Pencairan Dana Langsung
Sebelum membahas pengertian pencairan dana langsung, sebaiknya terlebih dahulu mengetahui tentang pengertian dana. Dalam Governmental Accounting Standads Board (GASB) yang terdapat dalam buku Siregar (1995:87), pengertian dana adalah sebagai berikut:
A fund is a fiscal and accounting entity with a self balancing set of accounts recording cash and other financial resources, together with all related liabilities and residual equities or balances, and changes there in, which are segregated for the purpose of carrying on specific activities or attaining certain objectives in accordance with special regulations, restrictions, or limitations.
                 Dana merupakan kesatuan fiskal (fiscal entity) dan akuntansi (accounting entity), yang terpisah antara satu sama lain. Dana di sebut kesatuan fiskal karena dana memiliki sumber keuangan dan penggunaannya yang telah ditentukan dalam anggaran, dan dana disebut sebagai kesatuan akuntansi karena memiliki persamaan akuntansi.
                 Dalam bukunya Nordiawan (2007:38), kesatuan dana-dana yang dimiliki organisasi sektor publik, dapat digolongkan menjadi 2 yaitu:
1. Dana yang bisa dibelanjakan ( Expendable fund )
Adalah dana yang disediakan untuk membiayai aktivitasaktivitas yang bersifat non bussines yang menjadi bagian dari tujuan organisasi sektor publik.
2. Dana yang tidak bisa dibelanjakan ( Non Expendable fund )
Adalah dana yang dipisahkan untuk aktifitas-aktifitas yang bersifat bisnis dan digunakan sebagai pendukung dari expendable funds.
Pencairan dana langsung adalah: proses pencairan dana yang dilakukan oleh KPPN kepada pihak yang berhak atau rekanan berdasarkan SPM-LS yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atas nama pihak yang berhak sesuai bukti pengeluaran yang sah.
Yang termasuk dalam pembayaran/pencairan langsung:
1.   Belanja Pegawai
      Yang termasuk Belanja Pegawai: gaji dan tunjangan, honor, lembur.
2.   Belanja Non Pegawai
  Yang termasuk belanja non pegawai: pengadaan barang dan jasa, pembayaran   biaya tagihan Langganan daya dan Jasa ( Listrik, Telepon dan Air).

Pengertian-pengertian :
Beberapa pengertian menurut Peraturan Direktur Perbendaharaan Nomor 66/PB/2005 :
a.          Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunju untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor satker Kementrian Negara/ lembaga.
b.         Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah Menteri/pimpinan lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian negara/Lembaga yang bersangkutan.
c.          Satuan Kerja (satker)
Satuan Kerja adalah instansi atau dinas/badan yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan Kementrian Negara/Lembaga terkait.
d.         Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Surat Permintaan Pembayaran adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada penerbit SPM berkenaan.
e.          Surat Perintah Membayar ( SPM )
Surat Perintah Membayar  adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
f.          Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA)
Daftar Isian Penggunaan Anggaran adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/ pimpinan Lembaga atau satker serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran dana atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
g.         Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN Medan II selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.


2.5    Sistem dan Prosedur Pencairan Dana Langsung Di Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan II
Sistem dan Prosedur Pencairan dana langsung sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
a.      Fungsi Yang terkait
1)      Subbagian Umum/Bagian Loket
         Pada bagian ini bertanggung jawab menerima SPM dan dokumen pendukung dari satuan kerja yang akan mencairkan dana serta mencatat SPM di DPP (Daftar Pengawasan Penyelesaian) serta meneliti kelengkapan dokumen.
2)      Seksi Pencairan Dana
         Bagian ini bertanggungjawab melakukan pengujian SPM apakah sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Maksimum Pencairan (MP). Pada bagian ini juga bertanggungjawab menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
3)      Seksi Bank/Giro Pos
         Bagian ini bertanggungjawab memberi tanda tangan atau otorisasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
4)      Seksi Verifikasi dan akuntansi
Bagian ini bertanggungjawab mengarsipkan SP2D.
b.      Dokumen yang terkait
1)      SPM (Surat Perintah Membayar)
2)      Dokumen pendukung
         a)   Untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja pegawai.
               (i)         Daftar gaji/ Gaji susulan/Kekurangan Gaji/Lembur
Honor dan Vakasi yang ditanda tangani oleh Penguasa Anggaran (PA) atau pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran.
                       (ii)        Surat surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terjadi    perubahan dalam daftar gaji.
              (iii)       Surat Keputusan Pemberian Honor/vakasi dan SPK  Lembur.
              (iv)       Surat Setoran Pajak (SSP).
         b)  Untuk keperluan pembayaran langsung (LS) non belanja Pegawai.
               (i)         Resume kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas.
               (ii)        SPTB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja).
               (iii)       Faktur Pajak dan SSP (Surat Setoran Pajak).
         c)  Catatan Akuntansi yang digunakan
               (i)         Daftar Pengawasan Penyelesaian SPM
Untuk mencatat jumlah SPM yang masuk dan yang dapat diselesaikan.
               (ii)        Cek list
Untuk mencatat kelengkapan dokumen pendukung dari satuan kerja.
        d)  Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
              Subbagian umum menerima SPM dan data pendukungnya dari satuan kerja daerah dan mengagendakan SPM serta mencatat dalam Daftar Pengawasan Penyelesaian SPM dan diteruskan ke bagian Seksi perbendaharaan untuk di tindak lanjuti.
Pada tahapan pengagendaan merupakan prosedur awal yang sangat menentukan kelancaran proses penerbitan SP2D. Kekeliruan/kesalahan dalam pengagendaan akan berakibat pada seksi lain akan menjadi terhambat bahkan tidak bisa dilakukan proses selanjutnya. Sehingga alur pekerjaan menjadi macet.
                                    Daftar Pengawasan Penyelesaian SPM (DPP) ini merupakan daftar pengawasan sejauh mana penyelesaian proses SP2D berlangsung dan berguna memantau apakah masih terdapat/tercecernya SPM yang belum diproses. Hal tersebut dilakukan karena jumlah dan jenis SPM yang diproses banyak serta jumlah satker/instansi yang dilayani untuk penyaluran anggaran belanja rutin yang meliputi belanja pegawai dan non belanja pegawai sangat banyak.
Seksi Perbendaharaan menerima SPM beserta dokumen pedukung dari Sub Bagian Umum dan melakukan pengujian SPM serta pagu. Pengujian ini dilaksanakan mencakup pengujian yang bersifat substantif dan formal.

1)  Pengujian Substantif dilakukan untuk:
a)     Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam  SPM.
b)    Menguji ketersediaan dana pada kegiatan/sub kegiatan/MAK dalam DIPA yang ditunjuk SPM tersebut.
c)  Menguji dokumen segabai dasar penagihan (Ringkasan kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Pejalanan Dinas).
d)    Menguji surat pernyataan tanggung jawab (SPTB) dari kepala kantor/satker atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai tanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran.
e)     Menguji faktur pajak beserta SSP-nya.
2)  Pengujian formal dilakukan untuk :
a)     Mencocokkan tanda tangan pejabat penandatangan SPM dengan spesimen tandatangan
b)    Memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah uang dalam jangka     dan huruf.
c)     Memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan
Setelah melakukan pengujian:
a)  Jika dokumen lengkap maka dapat diterbitkan SP2D
b) Jika dokumen tidak lengkap dan tidak sesuai prosedur yang    ditetapkan, seksi    perbendaharaan dapat menolak menerbitkan SP2D dan mengembalikan  dokumen kepada satker agar di lengkapi.
Setelah dilakukan pengujian, SP2D dapat diterbitkan dengan cara: SP2D ditandatangani oleh Seksi Perbendaharaan dan Seksi Bank/Giro Pos/ Seksi Bendum
e)   Keterangan bagan alir
1)   Subbagian Umum/Loket menerima SPM dari satker beserta dokumen pendukung dan memeriksa kelengkapan SPM dan dokumennya serta mengisi chek list kelengkapan berkas SPM.
2)   Subbagian Umum mengagendakan SPM yang diterima dan mencatat dalam Daftar    Pengawasan Penyelesaian SPM dan diserahkan ke seksi Perbendaharaan.
3)   Seksi perbendaharaan menerima SPM dan dokumen pendukungnya. Setelah itu melakukan pengujian SPM dan pagu. Pengujian ini dilaksanakan mencakup pengujian yang bersifat substantif dan formal.
                     Pengujian Substantif dilakukan untuk :
1)   Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM.
2)   Menguji ketersediaan dana pada kegiatan/sub kegiatan/MAK dalam DIPA yang ditunjuk SPM tersebut.
3)   Menguji dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Pejalanan Dinas).
4)   Menguji surat pernyataan tanggung jawab (SPTB) dari kepala kantor/satker atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai tanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran.
5) Menguji faktur pajak beserta SSP-nya.
Pengujian formal dilakukan untuk :
1) Mencocokkan tanda tangan pejabat penandatangan SPM dengan spesimen tandatangan.
2) Memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah uang dalam angka dan huruf.
3) Memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat    cacat dalam penulisan.
Setelah melakukan pengujian :
a)  Jika dokumen lengkap maka dapat diterbitkan SP2D
b) Jika dokumen tidak lengkap dan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan, seksi perbendaharaan dapat menolak menerbitkan SP2D dan mengembalikan dokumen kepada satker agar di lengkapi.
(i) SPM Belanja Pegawai Non Gaji Induk dikembalikan paling lambat 3 hari setelah SPM diterima.
(ii) SPM UP/TUP dan LS dikembalikan paling lambat 1 hari kerja setelah SPM diterima.
Setelah dilakukan pengujian, SP2D dapat diterbitkan dengan cara :
(i)     SP2D ditandatangani oleh Seksi Perbendaharaan dan Seksi Bank/Giro pos/Seksi Bendum.
(ii) SP2D diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dan dibubuhi stempel timbul Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum yang disampaikan kepada :
-     Lembar 1 : Kepada Bank operasional
-   Lembar 2 : Kepada penerbit SPM  dengan dilampiri SPM yang telah dibubuhi cap ” Telah diterbitkan SP2D tanggal....Nomor...”
-     Lembar 3 : Sebagai arsip di KPPN (Seksi Verifikasi dan Akuntansi),   dilengkapi SPM dan dokumen pendukungnya.


2.6    Efektifitas Sistem Pencairan Dana Langsung di Kantor Pelayanan
         dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan
              Suatu sistem dikatakan efektif jika suatu target (kualitas, kuantitas dan waktu) dapat tercapai. Sistem dan Prosedur Pencairan dana Langsung di KPPN Surakarta dikatakan efektif jika pencairan dana dapat dilakukan 1 (satu) hari berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara No Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
              Berdasarkan  wawancara yang penulis lakukan, penulis menemukan bahwa:
a.   Standar keefektifitasan   sistem dan prosedur pencairan dana di  KPPN adalah waktu, bukan dilihat dari kuantitas (jumlah) SPM (Surat Perintah Membayar) yang dapat diselesaikan atau tidak. Karena berapapun jumlah yang masuk di KPPN sebelum jam 11.00 WIB dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari atau dikatakan efektif.
b.   Sistem dan prosedur pencairan dana langsung di KPPN dikatakan sudah efektif. Hal ini berdasarkan dari penyelesaian SPM di KPPN dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 hari. Namun karena kesalahan dari satuan kerja dalam melengkapi dokumen dan penyerahan SPM yang terlambat, sehingga pelayanan yang harusnya bisa selesai 1 hari menjadi terhambat/ kurang efektif.


BAB III
TINJAUAN UMUM TEMPAT PKL

3.1       Latar Belakang Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

            Undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara telah diundangkan oleh pemerintah republik indonesia pada tanggal 5 april 2003 sebagai awal dari repormasi manajemen keuangan pemerintah. Salah satu hal penting dalam undang-undang tersebut adalah peniadaan fungsi ordonansering pada departemen keuangan dalam hal ini Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara (KPKN) yang dialihkan kepada Kantor/Satuan Kerja Kementrian Negara/Lembaga. Hal tersebut diikuti dengan Reorganisasi Kementerian Keuangan, dimana KPKN berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sehinggan hanya menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara.
KPPN sebagai salah satu unit organisasi pemerintah pada kementrian keuangan mempunyai tanggung jawab yang sama dengan unit organisasi pemerintahan yang lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good govermance). Untuk mewujudkan good govermancedi seluruh unit kerjanya, kementrian keuangan menjalakan program Reformasi Birokrasi. Langkah awaal perwujudan reformasi birokrasi untuk bidang pekerjaan perbendaharaan negara, pada tanggal 30 juli 2007 departemen keuangan membentuk 18 kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) percontohan di 17 provinsi dan salah satu KPPN  percontohan yang telah dibentuk adalah KPPN Medan II. Melalui konsep KPPN percontohan inilah tekad melaksanakan layanan cepat, tepat, transparan, dan tanpa biaya dicanangkan.

3.2       Kondisi dan Letak Geografis
Kota Medan adalah ibu kota Provinsi Sumatera Utara yang merupakan kota terbesar di Pulau Sumatera. Kota Medan merupakan pintu gerbang wilayah indonesia bagian barat dan juga sebagai pintu gerbang bagi para wisatawan untuk menuju objek wisata Brastagi di daerah daratan tinggi karo, objek wisata Orangutan di Bukit Lawang, dan Danau Toba.
            kota medan memiliki luas 26.510 hektar (265,10 km²) atau 3,6% dari keseluruhan wilayah provinsi sumatera utara. Jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lainnya, Medan memiliki luas wilayah yang relatif kecil dengan jumlah penduduk yang relatif besar. Secara geografis kota medan terletak pada 3º 30' - 3º 43' lintang utara dan 98º 35' – 98º 44' Bujur Timur. Untuk itu topografi kota medan cederung miring ke utara dan berada pada ketinggian 2,5 – 37,5 meter di atas permukaan laut. Kota medan mempunyai iklim tropis dengan suhu minimum berkisar antara 23,2ºC – 24,3ºC dan suhu maksimum berkisar antara 30,8ºC – 33,2ºC.
            Kedudukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II berada tepat di jantung kota Medan, Yaitu di Gedung Keuangan Negara I Medan lantai 1 yang terletak di JL. Diponegoro No.30A Medan, bersebelahan dengan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

3.3       Sejarah Singkat KPPN Medan II
Medan yang dikenal sebagai kota terbesar di Sumatera Utara menjadi tempat           berdirinya KPPN Medan II. Lahir sejak bulan juli Tahun 2005, KPPN Medan II menjadi instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara.
Era reformasi birokrasi tubuh Ditjen Perbendaharaan, sebagai salah satu implementasi dari TAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, menjadi tonggak lahirnya KPPN percontohan medan II, dimana KPPN Medan II menjadi 1 dari 18 KPPN Percontohan di 17 Provinsi yang dibentuk Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan pada tanggal 30 Juli 2007.


3.4       VISI, MISI, MOTTO DAN JANJI LAYANAN
VISI
Menjadi pengelola Perbendaharaan Negara yang professional, modern, dan akuntabel guna mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang efektif dan efisien

         
MISI
a.  Memantapkan pelaksanaan sistempencairan dana yang transparan dan akuntabel;
b.  Mewujudkan pengelolaan kas Negara yang transparan dan akuntabel
c.  Meningkatkan kinerja pelayanan publik
d.  Meningkatkan pengelolaan administrasi dan kualitas SDM
e.  Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana
f.   Meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan secara cepat, tepat, dan akurat

Sebagai suatu organisasi atau kantor yang bergerak di bidangpelayanan perbendaharaan, KPPN Medan II berupaya memberikan Pelayanan yang prima bagi semua stake holder atau mitra kerjanya. Komitmen pelayanan tersebut ditegaskan melalui motto dan janji layanan yang disepakati seluruh elemen pegawai KPPN Medan II.


1.Layanan diberikan secara cepat, tepat, dan akurat
2.Layanan diberikan tanpa biaya
3.Layanan diberikan secara transparan

Layanan prima bagi semua: HORAS BANG !!!
(Hasilnya Orang Puas dan Bangga)

motto dan Janji layanan

3.6 Logo KPPN Medan II












3.7  Struktur Organisasi
Sesuai Peraturan Menteri KeuanganNomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dalampelaksanaantugaspokokdanfungsi KPPN Medan IIdidukung oleh strukturorganisasiyang terdiri dari: kepala kantor, 1 (satu) subbag umum, 4 seksi yaitu seksi pencairan dana, seksi bank/giro pos, seksi verifikasi dan akuntansi serta seksi MSKI(Menejemen Satker dan Kepatuhan Internal). Bagan struktur organisasi KPPN Medan II tersebut dapat digambarkan sebagaiberikut.


KEPALA KANTOR
AMRA
KASUBBAG UMUM
EKO ARI RUSANTO
KASI VERA
Royadi
KASI PENCAIRAN DANA
Agus Supriyatna

Agus Supriyatna
KASI BANK
NOVA JULIANA S




1.   Erawati Safitri
2.   Irwansyah
3.   Syamsul Bahri
4.   Azhari
5.   Sondang T.
Sondang

6.   Fakhruddin Nasution
7.   Fitri mahyani
8.   Pantun JB




1.   Henry Parlindungan
2.   Edison M. P. Siahaan
3.   Rosliana Sinaga
4.   Budiarto
5.   Juanri L. Batubara
6.   Amnur
7.   Wagiarty
8.   Darwan Efendy



1.        Endang Rahayu
2.        Yunizar Sitompul
3.        Kukuh Setyo Widodo



1.   Mega Suherman
2.   Ida Tiur Siregar


Tugas Belajar:
1.        Guno Prayitno (S1 Undip)
2.        Mulyono (S2 UI)
3.        Novita Putri (S2 USU)
4.        Ade Setiawan (S1 Undip)

KASI MSKI
Hartina


1.  Umi Habibah
2.  Ashari
3.  Elisa
4.  Bambang KA


3.8 
a)      Uraian Tugas Dan Kegiatan
1)      Menyelenggarakan Penatausahaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
·         Meneliti Dan Mempelajari Dokumen Pelaksanaan Anggaran( Daftar Isian Pengguna Anggaran / (DIPA) Pelaksanaan Anggaran Lain Yang Di Persamakan)
·          Menugaskan Kepala Subbagian Umum Untuk Mengagendakan ( DIPA/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lain Yang Dipersamakan) Ke Dalam Data Base Aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D )
·         Menugaskan Kepala Subbagian Umum Untuk Menyampaikan  Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tersebut Ke Pada Kepala Seksi Pencairan Dana Dan Kepala Seksi Verifikasi Dan Akuntansi Bersangkutan.
·         Menugaskan Kepala Seksi Pencairan Dana Serta Kepala Verifikasi Dan Akuntansi Untuk Mencatat Data Dokumen Ke Dalam Kartu Pengawasan.

2)      Menyelenggarakan Pengujian Surat Perintah Membayar ( SPM ) Dan Penerbitan (SP2D) Atas Nama Mentri Keuangan.
·         Menugaskan Kepala Subbagian Umum Untuk Membuat Konsep Surat Keputusan Pendelegasian Penandatanganan SP2D Kepada Kepala Seksi Pencairan Dana Dan Kepala Seksi Bank.
·         Meneliti Dan Menandatangani Surat Pengembalian SPM Apabila Terdapat Kesalahan Atau Tidak Lengkap.
·         Menandatangani / Approval SP2D Dalam Keadaan Khusus ( Apabila Semua Kepala Seksi Pencairan Lama Berhalangan).
·         Menugaskan Kepala Seksi Bank Ubtuk Melakukan Pengecekan  Ulang ( Re-Cheking ) Pembukuan Setiap Hari.
·         Meneliti,Mengkoreksi Dan Menandatangani Daftar Penguji SP2D ( Apabila Pengiriman Dilakukan Secara Manual, Serta Mengembalikan Kepada Kepala Subbagian Umum Untuk Didistribusikan.
·         Memantau Pelaksanaan Penyelesaian SP2D Yang Dilakukan Oleh Kepala Seksi Pencairan Dana Serta Kepala Seksi Bank.
·         Memperingati Kepala Seksi Pencairan Dana Serta Kepala Seksi Bank Dalam Hal Ketidak Tepatan Dan Keterlambatan Dalam Penyelesaian SP2D.

b)      Wewenang Kepala Kantor
1)      Mengajukan Usul,Saran Dan Pendapat Kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
2)      Menunjuk Pengganti Sementara ( Pjs) Kepala Seksi / Kepala Subbagian Umum Apabila Tidak Masuk Kerja.
3)      Menandatangani Daftar Penguji SP2D.
4)      Menetapkan Surat Keputusan Penunjuk Penandataganan SP2D Dan Menetapkan Bilyet Giro/ Cek Bank Giro Pos Bagi Para Kepala Seksi.
5)      Menandatangani SP2D Dalam Keadaan Khusus( Apabila Kepala Seksi Pencairan Dana Berhalangan)
6)      Menandatangani Surat Penagihan Dalam Hal Tertenu.
7)      Menandatangani Surat Keterangan Lunas Piutang Negara Dalam Keadaan Tertentu.
8)      Menandatangani SKPA.
9)      Memberikan Penilaian DP3 Kepada Para Kepala Seksi Dan Subbagian Umum.
10)  Mengusulkan Mutasi Kepegawaian.
11)  Mengusulkan Hukuman Disiplin Pegawai Yang Melanggar Ketentuan.
12)  Menegakkan Disiplin Pegawai.
13)  Menjaga Kerahasiaan Pelaksanaan Tugas.
14)  Membimbing Dan Memberikan Pengarahan

c)      Tanggung Jawab
1)      Usul,Saran, Dan Pendapat Yang Diajukakan.
2)      Kebenaran Penunjukan Pjs  Kepala Seksi/ Kepala Subbagian Umum Apabila Tidak Masuk Kerja.
3)       Kebenaran Daftar Penguji SP2D.
4)      Penetapan Surat Keputusan Penunjukan Penandatanganan SP2D Bilyet Giro/ Cek Bank/ Giro Pos Bagi Para Kepala Seksi.
5)      Kebenaran SP2D Dalam Hal Tertentu( Apabila Kepala Seksi Pecairan Dana Berhalangan).
6)      Kebenaran Surat Penagihan Dalam Keadaan Khusus.
7)      Kebenaran Surat Keterangan Lunas Piutang Negara.
8)      Kebenaran SKPA.
9)      Kebenaran Bilyet Giro Bank Operasional.
10)  Kebenaran Penilaian DP3 Kepada Para Kepala Seksi Dan Kepala Subbagian Umum.
11)  Usul Mutasi Kepegawaian.
12)  Kerahasiaan Pelaksanaan Tugas.
13)  Penegakan Disiplin Pegawai.
14)  Usul Hukuman Disiplin Pegawai Yang Melanggar Ketentuan.
15)  Bimbingan Dan Arahan Pelakaksanaan Tugas.
3.8.2.  Kepala subbagian umum
                        a)  uraian tugas dan kegiatan
1)    melakukan urusan  kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
·            Mempelajari peraturan dibidang kepegawaian dan meneliti kepegawaian untuk melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan pegawai.
·            Menugaskan pelaksana untuk menyusun konsep formasi dan bezetting pegawai KPPN setiap bulan.
·            Meneliti,memaraf dan menyampaikan konsep formasi bezetting pegawai kepada kepala KPPN.
·            Menerima permohonan cuti pegawai.
·            Menugaskan pelaksana untuk menyusun konsep surat izin cuti pegawai.
·            Meneliti, memaraf dan menyampaikan surat izin cuti pegawai kepada kepala KPPN.
·            Menugaskan pelaksana untuk menyusun DUK pegawai dan daftar nominatif kepegawaian( LK 6.3/ model UP2) serta mengikuti perubahannya.
·            Menugaskan pelaksana untuk menyusun konsep DUK pegawai  dan daftar nominatif kepegawaian ( LK 6.3 / model UP2) serta mengikuti perubahannya.
·         Meneliti, memaraf dan menyampaikan DUK pegawai dan daftar nominatif kepegawaian ( LK 6.3/ model UP2) kepada kepala KPPN.
·         Menugaskan pelaksana untuk menyusun dan membuat konsep laporan kepegawaian.
·         Meneliti, memaraf  dan menyampaikan konsep laporan kepegawaian kepada kepala KPPN.
·         Menugaskan pelaksana untuk menyusun dan membuat konsep mutasi pelaksana pada KPPN.
·         Meneliti, memaraf dan menyampaikan konsep mutasi pelaksana kepada kepala KPPN
·         Menugaskan pelaksana untuk memproses usulan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, penghargaan,pensiun,usulan diklat dan urusan kepegawaian lainnya.
·         Menugaskan pelaksana untuk membuat konsep SPMT, SPMJ,dan  surat pernyataan pelantikan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional.
·         Meneliti,memaraf dan menyampaikan konsep tersebut kepada kepala KPPN.
·         Menugaskan pelaksana untuk membuat konsep laporan para pegawai yang sedang melanjutkan/ atau mengikuti tugas belajar.
·         Menugaskan pelaksana untuk mengirim dan menatausahakan berkas di bidang kepegawaian.
b)  Wewenang kepala subbagian umum
·         Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada kepala kantor KPPN
·         Meneliti dan memaraf surat.
·         Meminta data yang diperlukan yang ada kaitannya dengan masalah kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
·         Mengusulkan kenaikan pangkat, kenaikan berkala bagi pegawai yang telah memenuhu syarat.
·         Mengusulkan permintaan atau penghapusan atas barang inventaris
·         Meneliti dan menandatangani/mengotoritasi SPM.
·         Manajemen user dan password SPAN.
·         Menjaga kerahasiaan pelaksanaan tugas.
·         Membina dan memberikan pengarahan pelaksanaan tugas kepada pelaksana.
·         Menandatangani absensi pegawai.
·         Mengusulkan hukuman disiplin bagi pegawai pelaksana yang melanggar ketentuan.
·         Menegakkan disiplin pegawai.

c )  Tanggung jawab  kepala subbagian umum
·         Usul,saran dan pendapat yang diajukan
·         Kebenaran konsep surat
·         Kebenaran pengguna data yang diperlukan
·         Usul permintaan dan penghapusan atas barang inventaris
·         Kebenaran SPM
·         Kerahasiaan pelaksanaan tugas
·         Usul hukuman disiplin pegawai pelaksana
·         Bimbingan dan arahan pelaksanaan tugas
·         Kebenaran absensi pegawai.
·         Penegakkan disiplin pegawai.

3.8.3)  Kepala Seksi Pencairan Dana
                   a)  uraian tugas dan kegiatan
1)    melakukan penatausahaan dokumen pelaksana anggaran yang digunakan sebagai dasar pembayaran.
·         Meneliti DIPA / dokumen lain yang dipersamakan
·         Menugaskan pelaksana untuk memantau revisi DIPA yang berasal dari DJA, kanwil ditjen perbendaharaan dan satuan kerja ( satker) itu sendiri.
·         Menyimpan dokumen-dokumen hasil cetak dari aplikasi ( DIPA/ dokumen anggaran yang dipersamakan) tersebut dengan baik dan rapi.
2)  melakukan pengujian  terhadap data rekanan ( supplier)
·         Memantau pelaksana dalam melakukan pengujian data supplier
·         Melakukan pengujian data supplier yang telah diperiksa oleh pelaksana
·         Memberi penolakan data rekanan supplier  apabila terdapat duplikasi atau kesalahan pada data.
·         Memberikan persetujuan data rekanan( supplier) untuk menghasilkan nomor register ( NRS )
·         Menugaskan pelaksana untuk menyampaikan NRS kepada staker.
3)      Melakukan penerbitan SP2D LS Non gaji ( lembur/vakasi/honor /uang makan/belanja barang/ belanja modal / belanja bantuan sosial / belanja lain-lain)
·         Memantau pelaksana dalam  melakukan prosedur penerimaan dan pengujian SPM LS Non gaji di front office
·         Memantau pelaksana dalam melakukan prosedur pengujian SPM LS Non gaji di middle office
·         Menerima dan meneliti kelengkapan dokumen berupa konsep dan net SP2D , kartu pengawasan kredit , kartu pengaeasan kontrak dan SPM berikut data pendukungnya beserta tanda terima lembar ke-2.
·         Menguji ketersediaan pagu dengan kartu pengawasan kredit.
·         Meneliti kesesuaian antara SPM dengan konsep dan net SP2D ( meliputi  jumlah bersih,nama penerima, nomor rekening penerima, kode bank operasional yang  ditunjuk)
·         Mengembalikan SPM beserta dokumen pendukungnya apabila tidak memenuhi persyaratan untuk diterbitkan SP2D.
·         Memiriksa, memaraf konsep SP2D dan kartu pengawasankredit serta menandatangani net SP2D.
·         Menugaskan pelaksana untuk menatausahakan SPM berikut data pendukung,tanda terima lembar ke-2 konsep SP2D  kartu pengawasan kredit yang telah di paraf, serta SP2D yang telah di tandatangani.
·         Menugaskan pelaksana untuk menyimpan dan menatausahakan kelengkapan SPM- LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian /kontrak asli surat jaminan uang muka,asli surat kuasa bermaterai cukup dari pejabat pembuat komitmen kepada kepala KPPN  untuk mencairkan uang muka dan asli konfirmasi tertulis dari pompinan penerbit jaminan uang muka sesuai peraturan perundang-undanganmengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah.

4)      Melakukan penerbitan SP2D  UP/TUP/Ganti UP/Pertanggungjawaban TUP.
·            Memantau pelaksanaan dalam melakukan prosedur penerimaan dan pengujian SPM UP/TUP/GUP/PTUP di front office.
·            Memantau pelaksana dalma melakukan prosedur pengujian SPM, SPM UP /TUP/GUP/PTUP di middle offfice.
·            Menerima dan meneliti kelengkapan dokumen berupa konsep dan net SP2D ,kartu pengawasan kredit,kartu pengawasan kontrak, dan SPM berikut data pendukungnya beserta tanda terima lembar ke2.
·            Menguji ketersediaan pagu dengan kartu pengawasan kredit.
·            Menguji ketersediaan antara SPM dengan konsep dan net SP2D ( meliputi jumlah bersih, nama penerima, nomor  rekening penerima, kode bank operasional yang di tunjuk)
·            Mengembalikan SPM beserta dokumen pendukungnya apabila tidak memenuhi persyaratan untuk diterbitkan SP2D.
·            Memeriksa, memaraf konsep SP2D dan kartu pengawasan kredit serta menandatangani net SP2D.
·            Menugaskan pelaksana untuk menatausahakan SPM berikut data pendukungnya,tanda terima lembar ke-2, konsep SP2D ,kartu pengawasan kredit yang telah diparaf  serta SP2D  yang telah di tandatangani.
b)  Wewenang kepala seksi pencairan dana
·            Mengajukan usul,saran, dan pendapat kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara
·            Meneliti ke absahan SPM
·            Mengembalikan SPM yang tidak memenuhi syarat
·            Menyetujui/ otoritasi SP2D
·            Mengesahkan SKPP
·            Meneliti SSP dan SSBP melalui potongan SPM
·            Menjaga kerahasiaan pelaksanaan tugas.
c)  Tanggung Jawab kepala seksi pencairan dana
·            Usul,saran dan pendapat yang diusulkan
·            Kebenaran keabsahan SPM
·            Pengembalian SPM yang tidak memenuhi syarat
·            Kebenaran SP2D
·            Kebenaran SKPP dan SPN
·            Kebenaran SKPP dan SSBP melalui potongan SPM
·            Kebenaran kartu pengawasan kredit
·            Kebenaran kartu pengawasan kontrak
·            Kerahasiaan pelaksanaan tugas
·            Kebenaran SKTL.
3.8.4)  Kepala seksi menejemen satker dan kepatuhan internal
a)  Uraian tugas dan kegitan kepala seksi MSKI
b)  uraian tugas dan kegiatan kepala seksi MSKI
1)  Menyusun  rencana pemantauan pengendalian  intern dilingkungkunan KPPN
·               Menugaskan pelaksana untuk menyusun konsep rencana kadwal dan sumber daya pemantauan
·               Mengoreksi dan menetapkan konsep rencana pemantauan pengendalian intern dan menyampaikan kepada kepala KPPN.
2)  Melaksanakan pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai
·               Menugaska pelaksana untuk melakukan pemantuan pengendalian utama, pengedalian efektivitas implementasi  dan kecukupan rancangan pengendalian intern serta kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai.
·               Menugaskan pelaksana untuk membuat konsep laporan tersebut.
·               Mengoreksi dan menetapkan konsep laporan pengendalian utama, pemantauan efektivitas implementasi, kecukupan rancangan dan menyampaikan kepada kepala KPPN.
3)  Menyusun rekomendasi hasil pemantauan pengendalian intern di lingkungan KPPN
·               Menugaskan pelaksana untuk menyusun konsep rekomendasi  hasil pemantuan pengendalian intern dilingkungan KPPN
·               Mengoreksi dan menetapkan konsep rekomendasi hasil pemantauan pengendalian intern di lingkungan KPPN serta menyampaikan kepada kepala KPPN .
c)  Wewenang kepala seksi MSKI                                            
·            Mengajukan usul,saran dan pendapat kepada kepala KPPN
·            Pemantauan pengendalian utama
·            Pengelolaan resiko pada KPPN
·            Fungsi costumer service SAKTI
·            Melakukan pemantauan standar kualitas layanan KPPN
·            Melakukan pemantauan terhadap kode etik dan disiplin pegawai
·            Memberikan rekomendasi perbaikan proses bisnis
·            Menjaga kerahasiaan pelaksanaan tugas
d)  Tanggung Jawab kepala seksi MSKI
·            Usul,saran dan pendapat yang diajukan
·            Kebenaran pemantauan pengendalian utama
·            Terlaksananya kegiatan penanganan resiko
·            Kebenaran sumbangan pegelolaan  resiko
·            Terlaksananya bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan dan SAKTI
·            Pemenuhan standar kualitas layanan
·            Kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai
·            Kebenaran rekomendasi perbaikan bisnis

3.8.5)  Kepala seksi Bank
             a)  Uraian tugas dan kegiatan kepala seksi bank
1)  Melakukakan penyelesaian transaksi pencairan dana dan penyelesaiannya
·            Memantau pelaksana dalam menerima SP2D lembar ke-1 berikut buku potong/ setor( surat setor pajak( SSP)/ surat setoran pengembalian belanja ( SSPB)/ surat setoran bukan pajak( SSBP) dari seksi pencairan dana
·            Memastikan keterswdiaan dana pada bank operasional dengan prosedur yang berlaku
·            Meneliti dan menandatangani lembar ke-1 SP2D , Daftar penguji dan surat penegasan
·            Memerintahkan pelaksana membubuhi stempel timbul pada lembar ke-1 SP2D ,meneruskan daftar penguji  dan surat penegasan kepada kepala kantor.
 2)   Menerbitkan SPM pengembalian pendapatan akibat kesalahan perekaman oleh bank/pos persepsi atau pengembalian penerimaan non anggaran akibat kelebihan pelimpahan bank/pos persepsi ke BO I/III/ Bank Indonesia tahun anggaran berjalan
·            Menerima permintaan pengembalian oleh bank /pos persepsi beserta dokumen kelengkapan ( bukti penerimaan negara ( BPN) /Surat yang sudah ditera nomor transaksi penerimaan negara( NTPN) dan nomor transaksi bank ( NTB) / Nomor transaksi pos ( NTP) ,Laporan hasian penerimaan dan daftar nominatif penerimaan, rekening koran, dan nota debet pelimpahan)
·          Memerintahkan pelaksana untuk meneliti atas kesalahan perekaman dan atau kelebihan pelimpahan berdasarkan dokimen kelengkapan yang disampaikan Bank/pos persepsi.
·            Meneliti kembali kesalahan perekaman dan atau kelebihan pelimpahan berdasarkan dokumen kelengkapan
·            Meneruskan kepada seksi verifikasi dan akuntansi untuk diterbitkan SKTB
·            Menerbitkan SPM Pengembalian pendapatan atas SKTB yang diterbitkan seksi verifikasi dan akuntansi dan SKP4 oleh kepala kantor
·            Meneruskan SPM pengembalian pendapatan beserta kelengkapannya ke seksi pencairan dana untuk diterbitkan SP2D.
b)  Wewenang kapala seksi Bank
·            Mengajukan usul,saran dan pendapat kepada kepala KPPN
·            Menerbitkan dan menandatangani SPM-PP
·            Menandatangani SP2D
·            Mengajukan surat tegoran kepada bank persepsi , bank devisa persepsi dan pos yang terlambat /tidak menyampaikan laporan penerimaan negara dan atau terlambat /tidak melimpahkan uang penerimaan negara ke rekening KPPN pada bank indonesia
·            Menandatangani BKPP/RBKPP,BKPK/RBKPK
·            Memeriksa kelengkapan dokumen pembukuan
·            Mengajukan denda keterlambatan pelimpahan penerimaan negara
·            Kebenaran kelengkapan dokumen yang diajukan
·            Kebenaran surat perbaikan yang diajukan.
c)  Tanggung Jawab kepala seksi Bank
·          Usul, saran dan pendapat kepada kepala KPPN
·             Kebenaran penandatanganan SPM-PP
·          Kebenaran penandatanganan lembar asli SP3D
·          Kebenaran penandatanganan daftar penguji SP2D
·            Kebenaran surat tegoran yang  diajukan
·            Kebenaran denda keterlambatan pelimpahan penerimaan negara
·             Kebenaran kelengkapan dokumen yang diajukan
·             Kebenaran surat perbaikan yang di ajukan.
·             Kebenaran penandatanganan BKPP/ RBKPP/, dan BKPK/ RBKPK
·            Kebenaran kelengkapan dokumen pembukuan.

3.8.6 )  Kepala seksi verafikasi dan Akuntansi
               a)  Uraian tugas dan kegiatan
                    1)  Menatausahakan Dokumen Sumber
·         Memriksa dokumen sumber antara lain berupa DIPA , DNP, SSBP, Nota debet/ Nota kredit , berita kurang/tambah kantor pos, rekening koran dan surat pernyataan saldo ( saldo bilyet )
2)  Menugaskan pelaksana untuk menerima dan menatausahakan          dokumen  sumber
·         Foto kopi DIPA dan dokumen lain yang dipersamakan termasuk revisi dari bagian subbagian umum
·         Rangkuman pertanggungjawaban yang dilapiri dangan daftar nominatif penerimaan ( DNP), SSBP , Nota debet/ Nota kredit bank operasional dan Nota debet / nota kredit bank indonesia, nota debet/ nota kredit bank persepsi, berita kurang / tambah kantor pos dari seksi bank
·         SP2D lembar ke-3 beserta SPM lembar ke-1 dan dokumen pendukungnya dari subbagian umum
·         Rekening koran dan surat pernyataan saldo ( saldo bilyet ) serta daftar perbedaan saldo dari seksi bank
                    3)  Menugaskan pelaksana untuk melakukan verifikasi / perekaman dan penatausahaan dokumen sumber.
4)  Melakukan perekaman uang saldo uang persediaan ( UP ) Sisa tahun anggaran yang lalu
·         Memeriksa data saldo UP sisa anggaran tahun yang lalu
·         Menugaskan pelaksana untuk melakukan perekaman data sisa UP yang belum dipertanggungjawabkan pada tanggal 31 Desember tahun lalu
·         Mmenugaskan pelaksana untuk mencetak register transaksi harian ( RTH ) dan mencocokan dengan dokumen sumbernya.
·         Mengawasi kebenaran perekaman saldo UP sisa anggaran tahun lalu.
b)  Wewenang kepala seksi Verafikasi dan Akuntansi
·             Mengajukan usul,saran dan pendapat kepada kepala kantor KPPN
·            Mengoreksi dan memaraf konsep surat, daftar, laporan, dan tanggapan LHP.
·            Kebenaran berita acara rekeonsiliasi
·            Menjaga kerahasiaan tugas
c)  Tanggungjawab kepala seksi verafikasi dan Akuntansi
·            Usul,saran dan pendapat kepada kepala kantor
·            Kebenaran konsep surat , daftar, laporan, dan tanggapan LHP
·            Kebenaran verifikasi terhadap dokumen/ transaksi keuangan
·            Kebenaran berita acara rekonsiliasi
·            Kerahasiaan pelaksanaan tugas.
                       
BAB IV   
PELAKSANAAN KERJA LAPANGAN

4.1.   Bidang Kerja
           Berikut Laporan hasil kegiatan Praktek Kerja Lapangan  yang telah dilaksanakan:
Tempat pelaksanaan PKL       : Kantor Keuangan RI KPPN Medan II
Alamat                                    : Jl. P.Diponegoro No 30A, Medan
Lama pelaksanaan PKL          : Satu bulan (18 agustus 2016 – 16 September 2016)
Waktu                                     : Pkl. 07.30 – 17.00
           Selama melaksanakan  Kegiatan PKL Penulis di tempatkan  pada bidang Pencairan Dana, yang mana bidang pencairan dana dengan bidang- bidang yang lainnya saling berkaitan satu sama lain.

4.2.   Pelaksanaan Kerja
           Berikut penjelasan mengenai kegiatan yang dilakukan penulis selama mengikuti Praktek Kerja Lapangan.
1.        Pengarsipan Dokumen
Pengarsipan dokumen yaitu menyimpan dokumen- dokumen atau berkas- berkas penting, seperti mengarsipkan SKPP, Pertinggal surat keluar , Surat koreksi.
2.        Merekap data
Merekam Data yaitu membuat nomor surat yang akan dikirim ke satuan kerja ( Satker).
3.        Membantu membuat laporan SP2D atas SPM
4.        Membantu mengkoreksi Nomor rekening Satuan Kerja ( Satker )
5.        Memisahkan SPM dan SSP untuk di arsipkan dan dikembalikan ke Satuan kerja (SATKER)
6.        Membuat surat perubahan dana kontrak
7.        Membuat surat persetujuan penonaktifan informasi supplier tipe pegawai.

4.3.   Kendala yang dihadapi
           Didalam melakukan kegiatan selama mengikuti Praktek Kerja Lapangan penulis terkadang mengalami kendala di dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepada penulis, adapun kendala yang dihadapi penulis diantaranya ialah kesulitan dalam membuat laporan SP2D atas SPM, Kesulitan dalam memisahkan SPM dan SSP, Kesulitan dalam merekam data.

4.4.   Cara Mengatasi Kendala
           Adapun cara mengatasi kendala yang dihadapi penulis yaitu dengan cara bertanya kepada pegawai yang memberikan tugas dan meminta diarahkan  kembali. Kemudian penulis kembali belajar dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan.

 BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1    Kesimpulan
Berdasarkan Praktek Kerja Lapangan ( PKL) yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II Maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.         KPPN Medan II Merupakan Tugas Melaksanakan Kewenangan Perbendahraan Dari Bendahara Umum Negara, Penyaluran Atas Beban Anggaran.    
2.         KPPN Medan II Merupakan Penatausahaan Penerimaan Dan Pengeluaran Anggaran Melalui Dan Dari Kas Negara. Berdasarkan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam Struktur Organisasi.

5.2  Saran
A.    Bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Medan II
1.     KPPN  Medan II diharapkan dapat meningkatkan Pelayanan terhadap proses pencairan dana APBN  menjadi lebih cepat, tepat, akurat, dan transparan serta tanpa pungoutan biaya .
2.     KPPN  Medan II harus terus berbenah untuk benar-benar dapat mewujudkan pelayan prima bagi stakeholder atau satuan kerja.
3.     Meningkatkan semangat kerja atau etos kerja, guna pencapaian kinerja lebih baik.
B.    Bagi Universitas Darma Agung
1.     Perlu adanya peningkatan kerjasama yang lebih luas dan lebih banyak lagi terhadap perusahan-perusahan sehingga peluang mendapatkan bagi mahasiswa dalam mendapatkan tempat PKL sesuai jurusan dan keahliannya.
2.     Agar kurikulum yang ada selalu di sesuaikan dengan kebutuhan yang ada di dunia kerja.
            Demikianlah saran-saran yang dapat di sampaikan setelah melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II.

DAFTAR PUSTAKA


Haris. Sistem Informasi Perhotelan. Yogyakarta : Salemba IV. 2008:96
Ketchen, Strategi Perhotelan. Jakarta: Sinar graha 2015

Elsamen,Alshurideh, Promosi Pemasaran Perusahaan, Medan: Kompas 2012

http//Wikipedia.com. 2017.
Pardede Internasional Hotel,2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Real human

Hidup tanpa pernah merasa puas, selalu merasa kurang dan teramat menyedihkan menjatuhkan orang lain tanpa berfikir demi kepuasan, yang seben...