LAPORAN
AKHIR PRAKTEK KERJA KULIAH SISTEM
DAN PROSEDUR PENCAIRAN DANA LANGSUNG PADA KANTOR
PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MEDAN PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) MEDAN II
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Diajukan Untuk Memenuhi dan Melengkapi Salah Satu Syarat
Dalam Menyelesaikan Program Strata I Program Studi Manajemen
Fakultas Ekonomi Universitas Darma Agung
Diajukan
Oleh :
Nama: Edy
NPM: 13 032 111 123
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS DARMA AGUNG
MEDAN
Tahun 2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya penulis dapat
menyelesaikan laporan praktek kerja lapangan ini dengan sebaik-baiknya.
Praktek Kerja Lapangan ini
merupakan salah satu kurikulum yang wajib di tempuh di Universitas Darma Agung
Medan. Laporan Praktek Kerja Lapangan ini di susun untuk melengkapi Praktek
Kerja Lapangan yang telah di laksanakan lebih kurang satu bukan di Kantor
Kementrian Keuangan RI KPPN Medan II khususnya di bagian Kasi Pencairan Dana.
Laporan Praktek Kerja
Lapangan ini bisa diselesaikan tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang
telah memberikan masukan-masukanz dan pengarahan kepada penulis .
Untuk itu penulis
mengucapkan banyak terimakasih kepada :
1.
Ibu Novia Ruth Silaen, SE, MM, selaku Dekan
Fakultas Ekonomi Universitas Darma Agung Medan.
2.
Bapak Sarman Sinaga, SE, MM. selaku Ketua
Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Darma Agung Medan.
3.
Bapak Rudy
Irsian,S.Si,M.Kom, selaku Dosen Wali Penulis di Fakultas Ekonomi Universitas
Darma Agung Medan.
4.
Bapak Drs. Jonner Lumban Gaol,M.Si selaku Dosen
Pembimbing dalam Laporan Praktek Kerja Lapangan yang telah membantu
menyelesaikan Laporan ini.
5.
Bapak Drs. Agus Supriyatna, selaku
pembimbing lapangan KPPN Medan II.
6.
Bapak Amra selaku Kepala Kantor KPPN Medan II.
7.
Kasubag Umum KPPN
Medan II.
8.
Pegawai KPPN Medan
II.
Teristimewa kepada kedua orang tua
penlis, sahabat dan teman-teman yang selalu memberikan dukungan doa dan
dorongan agar Penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan.
Sebagai manusia yang tidak terlepas dari
segala kekurangan penulis menyadari bahwa penulisan laporan ini masih terdapat
kekurangan. Untuk itu penulis mengharapkan saran maupun kritik yang membangun
demi kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata dengan segala
kerendahan hati, penulis berharap semoga laporan ini berguna dan bermamfaat
bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca umumnya.
Medan ,
Desember 2016
Penulis
Edy
NPM.13 032 111 202
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR ……………………………………………………….......i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….........iii
DAFTAR LAMPIRAN………………………….……………………………....iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang PKL ..................................................................... 1
1.2.
Maksud dan Tujuan PKL ............................................................. 2
1.3.
Mamfaat PKL .............................................................................. 3
1.4.
Tempat PKL..................................................................................
5
1.5
Jadwal Waktu PKL ..................................................................... 5
BAB II URAIAN
TEORITIS
2.1
Pengertian
Sistem Dan Prosedur.....................................................6
2.2
Pengertian
Sistem Pengendalian Intern.............................................6
2.3
Pengertian Efektifitas…………………………………...………..10
2.4
Pengertian Pencairan Dana Langsung……………………………10
2.5 Sistem dan Prosedur Pencairan Dana Langsung….………......….14
2.6 Efektifitas Sistem Pencairan Dana Langsung……..…………......20
BAB III TINJAUAN UMUM TEMPAT PKL
3.1
Sejarah KPPN Medan II………………………...…………….....22
3.2
Visi, Misi, Motto, dan Janji
Layanan…………………………….23
3.2
Struktur Organisasi dan Penjelasan KPPN Medan II…………....25
3.3 Kegiatan Umum KPPN Medan II………………………………..30
3.4
Tugas Pokok Dan Fungsi KPPN Medan II…….………………..31
3.5
Tujuan KPPN Medan II…..……………………………………...32
BAB IV PELAKSANAAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
4.1 Bidang
Kerja……………………………………………………..33
4.2 Pelaksanaan
Kerja………………………………………………..33
4.3 Kendala
Yang Dihadapi………………………………………….34
4.4 Cara
Mengatasi Kendala…………………………………………34
BAB V KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1 Kesimpulan…………...…………………………….………........35
5.2 Saran………...……………………………………...…………….35
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Praktek Kerja Lapangan ( PKL )
Pendidikan
merupakan peranan penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ( SDM
), di mana SDM tersebut adalah orang-orang yang memiliki keahlian, keterampilan
dan siap pakai dalam bidang tertentu. Untuk menghasilkan SDM yang ahli dan
terampil maka pemerintah dan pihak swasta dalam negeri dan luar negeri berupaya
mendidik tenaga-tenaga kerja menjadi SDM yang siap pakai di bidangnya
masing-masing.
Perguruan tinngi
sebagai salah satu lembaga pendidikan formal berperan untuk menyiapkan peserta
didiknya menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik yang
profesional serta menjadi jiwa sebagai pemimpin yang tanggap terhadap kebutuhan
pembangunan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh
pengabdian dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan dan negara.
Sebelum
berhubungan langsung dengan kondisi lingkungan pekerjaan yang berada di
tengah-tengah masyarakat, perlu diadakannya pengenalan dan pengaplikasian
lingkungan kerja secara nyata sehingga mahasiswa/i dapat menerapkan ilmu yang
telah di dapat selama di universitas
atau di perguruan tinggi.
Praktek kerja lapangan
ini sendiri merupakan salah satu mata kuliah yang ada di Fakultas Ekonomi
Universitas Darma Agung di mana
berupaya untuk menciptakan tenaga ahli profesional
yang siap bekerja dan layak pakai oleh dunia
industri pada masa yang akan datang.
1.2. Maksud dan Tujuan Praktek Kerja Lapangan ( PKL)
Adapun
tujuan Praktek Kerja Lapangan yaitu
1.
Sebagai persyaratan
yang wajib dijalani untuk menyelesaikan pendidikan S1 Manajement Universitas
Darma Agung.
2.
Untuk meningkatkan
aplikasi pengetahuan dan keterampilan mahasiswa di bidang Manajemen.
3.
Sebagai Usaha untuk
memperkenalkan mahasiswa dengan situasi dan kondisi kerja yang sesungguhnya.
4.
Untuk melaksanakan
salah satu tri dharma Perguruan Tinggi, yaitu
pengabdian masyarakat malalui pembinaan kerjasama yang baik dan saling mengguntungkan dengan berbagai
instansi baik pemerintah maupun swasta,
dan juga dunia usaha dan dunia industri.
5.
Mahasiswa dapat menerapkan dan membandingkan
secara langsung teori-teori yang telah
diterima dibangku kuliah dengan Instansi
yang berkaitan dan menambah pengetahuan yang di dapat selama pelaksanaan
Praktek Kerja Lapangan.
6.
Untuk mengetahui tata
cara kerja, tanggung jawab, dan tingkat disiplin karyawan agar dapat
menerapkannya saat memasuki dunia kerja.
7.
Sebagai sarana
penelitian bagi mahasiswa untuk menerapan disiplin ilmu yang telah di peroleh
selama kuliah.
8.
Untuk meningkatkan
kemampuan dan pengetahuan mahasiswa dalam berinteraksi secara langsung dengan
tugas-tugas yang diberikan.
9.
Meningkatkan hubungan
kerjasama antara lembaga pendidikan khususnya S1 Manajement Fakultas Ekonomi Universitas Darma Agung.
1.3.
Manfaat Praktek Kerja Lapangan ( PKL )
Manfaat
yang diperoleh dari pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ini adalah :
A.
Manfaat bagi Mahasiswa
1.
Untuk memenuhi syarat
mutlak untuk kelulusan pendidikan Strata 1 Manajement, Universitas Darma Agung.
2.
Sebagai Wahana untuk
menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa akan dunia kerja nyata.
3.
Sebagai bahan
pertimbangan bagi Mahasiswa untuk membandingkan ilmu-ilmu teoritis yang didapat
diperkuliahan dengan praktek kerja didunia kerja nyata.
4.
Agar Mahasiswa tidak
merasa asing lagi dengan dunia kerja
dunia nyata apabila tiba saatnya di dunia kerja nyata.
5. Memperoleh pengetahuan
yang berguna dalam mempersiapkan diri untuk terjun kemasyarakat kelak, setelah
mahasiswa menyelesaikan studynya.
6.
Mengembangkan sifat
kreatif dan inovatif
a. Manfaat
bagi Universitas
1) Sarana
untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi .
2) Sebagai bahan
pertimbangan untuk memberikan izin bagi Mahasiswa untuk menyusun tugas akhir/ skripsi.
3) Sarana untuk menjalin
kerjasama antara Perguruan tinggi dengan Instansi Pemerintah yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan.
4) Mendapat Masukan dari
laporan PKL yang dilakukan Mahasiswa
tentang penerapan konsep-konsep yang ada di
perusahaan.
b. Bagi
Instansi Pemerintah
1) Membuka kemungkinan
membuat bahan masukan atau usulan perbaikan dari sistem kerja yang ada.
2) Untuk memelihara
kerjasama antar Instansi dengan pihak perguruan tinggi dan mahasiswa
3)
Membuat masukan bagi
Instansi Pemerintah dalam rangka peningkatan produksi dan efisiensi.
4 Laporan PKL dapat
dimanfaatkan sebagai salah satu sumber
informasi untuk mengetahui
situasi umum instansi Praktek tersebut.
5)
Membantu kegiatan yang
ada di Instansi tersebut.
1.4 Tempat Praktek Kerja Lapangan( PKL)
Pelaksanaan
Praktek Kerja Lapangan ( PKL) ini dilakukan di Kantor Kementrian Keuangan RI
KPPN Medan II Yang beralamat di Jl. Pangeran Diponegor, No.30A, Medan.
1.5 Waktu dan Tempat Pelaksanaan PKL
Pelaksanaan
Praktek Kerja Lapangan ( PKL) ini dilakukan mulai tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan 16 September
2016 di Kantor pelayanan
Perbendaharaan Negara Medan II
beralamat di JL. Diponegoro No.30A, Medan 20152. Jadwal Praktek Kerja Lapangan
sesuai jam kerja instansi pemerintah yaitu hari senin sampai jum’at mulai
pukul.07.30 sampai pukul.17.00 wib, hari sabtu libur kerja.
BAB
II
URAIAN
TEORITIS
2.1 Pengertian
Sistem Dan Prosedur
Sistem adalah suatu jaringan prosedur yang dibuat menurut pola terpadu
untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan. (Mulyadi, 2008 : 96). Pengertian
prosedur menurut Mulyadi (2008 : 130), adalah
suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya
melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih, yang dibuat untuk
menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi
berulang-ulang.
Pengertian Prosedur yang diperoleh dari wikipedia.org,
prosedur adalah serangkaian aksi yang
spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan
cara yang sama agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama.
2.2 Pengertian
Sistem Pengendalian Intern
Sistem pengendalian intern adalah struktur
organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga
kekayaan organisai, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong
efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manejemen (Mulyadi, 2008 : 68).
Menurut American Institut of Certified Public
Accountant (AICPA) dalam (Baridwan 2008:142), sistem pengendalian intern
yaitu meliputi struktur organisasi dan semua cara-cara serta alat-alat yang dikoordinasikan
dan yang digunakan di dalam perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan
harta milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi,
memajukan efisiensi kerja dan membantu manajemen dalam mengambil keputusan
serta menjaga agar kebijakan itu tidak diselewengkan.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa, system
pengendalian intern menurut Baridwan adalah rencana organisasi dan semua metode
yang terkoordinir dan tindakan yang ditetapkan oleh perusahaan yang mempunyai
tujuan pokok dan dikelompokkan menjadi dua macam yaitu :
a.
Tujuan pengendalian intern akuntansi
meliputi
1) Mengamankan aktiva (kekayaan).
2) Mengecek ketelitian dan keandalan data
akuntansinya.
b.
Tujuan pengendalian intern manajemen
1) Meningkakan efisiensi operasi.
2) Mendorong ketaatan terhadap kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh manajemen perusahaan.
Unsur-Unsur
Pokok Sistem Pengendalian Intern
Unsur-unsur pokok Sistem pengendalian Intern menurut
Mulyadi (2008:110) adalah :
a. Struktur organisasi yang memisahkan
tanggung jawab fungsional secara tegas. Pembagian tanggung jawab fungsional
dalam organisasi ini berdasarkan pada prinsip sebagai berikut:
1) Harus dipisahkan antara bagian/seksi yang
satu dengan bagian yang lain.
2) Suatu fungsi tidak boleh diberi tanggungjawab
penuh untuk melaksanakan semua tahap
suatu transaksi.
b. Sistem otorisasi dan prosedur pencatatan
yang baik sehingga memungkinkan untuk memberikan perlindungan yang cukup terhadap
kekayaan, hutang, pendapatan dan biaya.
Dalam organisasi, setiap transaksi hanya
terjadi atas dasar otorisasi dari pejabat yang memiliki wewenang untuk
menyetujui terjadinya transaksi tersebut. Oleh karena itu, dalam organisasi harus
dibuat sistem yang mengatur pembagian wewenang untuk otorisasi atas
terlaksananya setiap transaksi.
1)
Praktik kerja yang sehat dalam
melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit organisasi.
Cara-cara yang biasanya ditempuh oleh perusahaan dalam
menciptakan praktik yang sehat adalah:
a. Penggunaan
dokumen bernomor urut tercetak yang pemakaiannya harus dipertanggungjawabkan oleh yang berwewenang.
b. Pemeriksaan mendadak dilaksanakan tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang akan diperiksa, dengan jadwal
yang tidak teratur.
c. Setiap transaksi tidak boleh dilaksanakan
oleh satu orang atau satu unit organisasi, tanpa ada campur tangan dari orang
atau unit organisasi lain.
d. Perputaran jabatan yang dilakasanakan secara
rutin akan dapat menjaga independensi pejabat dalam melaksanakan tugasnya,
sehingga persekongkolan di antara merek dapat dihindari. Di Kantor Pelayanan
Perbendaharaan sendiri perputaran jabatan dilakukan setiap lima tahun sekali.
Hal ini dilakukan agar semua karyawan dapat mengetahui tugas masing-masing
seksi.
e.
Keharusan
pengambilan cuti bagi karyawan yang berhak. selama cuti, jabatan karyawan yang
bersangkutan digantikan untuk sementara oleh pejabat lain, sehingga seandainya
tejadi kecurangan dalam departemen yang bersangkutan, diharapkan dapat diungkap
oleh pejabat yang menggantikan untuk sementara tersebut.
2) Karyawan yang berkualitas sesuai dengan
tanggung jawab. Untuk mendapatkan karyawan yang kompeten dan dapat dipercaya
ada beberapa cara yang dapat ditempuh yaitu:
a.
Calon karyawan dipilih dan diseleksi
berdasarkan yang dituntut oleh pekerjaannya.
b. Pengembangan pendidikan karyawan selama
menjadi karyawan perusahaan, sesuai dengan tuntutan pengembangan pekerjaannya.
2.3 Pengertian
Efektifitas
Pengertian Efektifitas dalam othenkblogspot.com adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan
prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang
atas jasa kegiatan yang dijalankannya. Efektifitas menunjukan keberhasilan dari
segi tercapai tidaknya sasaran yang telah ditetapkan. Jika hasil kegiatan
semakin mendekati sasaran, berarti makin tinggi efektifitasnya.
Pengertian efektifitas secara umum menunjukan sampai
seberapa jauh tercapainya suatu tujuan yang terlebih dahulu ditentukan. Hal
tersebut sesuai dengan pengertian efektifitas menurut Hidayat (2009:59) dikutip
dari wordpress.com yang menjelaskan
bahwa, efektifitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas,
kualitas dan waktu) telah tercapai.
2.4 Pengertian
Pencairan Dana Langsung
Sebelum membahas pengertian pencairan dana langsung,
sebaiknya terlebih dahulu mengetahui tentang pengertian dana. Dalam Governmental
Accounting Standads Board (GASB) yang terdapat dalam buku Siregar (1995:87),
pengertian dana adalah sebagai berikut:
A fund is a fiscal and accounting entity
with a self balancing set of accounts recording cash and
other financial resources, together with all related liabilities and
residual equities or balances, and changes there in, which are
segregated for the purpose of carrying on specific activities or
attaining certain objectives in accordance with special regulations,
restrictions, or limitations.
Dana
merupakan kesatuan fiskal (fiscal entity) dan akuntansi (accounting
entity), yang terpisah antara satu sama lain. Dana di sebut kesatuan fiskal
karena dana memiliki sumber keuangan dan penggunaannya yang telah ditentukan
dalam anggaran, dan dana disebut sebagai kesatuan akuntansi karena memiliki
persamaan akuntansi.
Dalam
bukunya Nordiawan (2007:38), kesatuan dana-dana yang dimiliki organisasi sektor
publik, dapat digolongkan menjadi 2 yaitu:
1.
Dana yang bisa dibelanjakan ( Expendable fund )
Adalah dana yang
disediakan untuk membiayai aktivitasaktivitas yang bersifat non bussines yang
menjadi bagian dari tujuan organisasi sektor publik.
2.
Dana yang tidak bisa dibelanjakan ( Non Expendable fund )
Adalah dana yang
dipisahkan untuk aktifitas-aktifitas yang bersifat bisnis dan digunakan sebagai
pendukung dari expendable funds.
Pencairan dana langsung adalah: proses pencairan
dana yang dilakukan oleh KPPN kepada pihak yang berhak atau rekanan berdasarkan
SPM-LS yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atas nama pihak yang berhak sesuai
bukti pengeluaran yang sah.
Yang
termasuk dalam pembayaran/pencairan langsung:
1. Belanja
Pegawai
Yang
termasuk Belanja Pegawai: gaji dan tunjangan, honor, lembur.
2. Belanja
Non Pegawai
Yang termasuk belanja non pegawai: pengadaan
barang dan jasa, pembayaran biaya tagihan Langganan daya dan Jasa (
Listrik, Telepon dan Air).
Pengertian-pengertian
:
Beberapa pengertian menurut Peraturan Direktur Perbendaharaan
Nomor 66/PB/2005 :
a.
Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran
adalah orang yang ditunju untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara dalam
rangka pelaksanaan APBN pada kantor satker Kementrian Negara/ lembaga.
b.
Pengguna Anggaran
Pengguna
Anggaran adalah Menteri/pimpinan lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab
atas pengelolaan anggaran pada Kementerian negara/Lembaga yang bersangkutan.
c.
Satuan Kerja (satker)
Satuan
Kerja adalah instansi atau dinas/badan yang ditetapkan untuk melaksanakan
kegiatan Kementrian Negara/Lembaga terkait.
d.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Surat
Permintaan Pembayaran adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat
yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi
kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada penerbit SPM berkenaan.
e.
Surat Perintah Membayar ( SPM )
Surat Perintah Membayar
adalah dokumen yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA)
atau dokumen lain yang dipersamakan.
f.
Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA)
Daftar Isian Penggunaan
Anggaran adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/ pimpinan
Lembaga atau satker serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri
Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran dana atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta dokumen
pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
g.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Surat
Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN Medan
II selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
2.5 Sistem dan Prosedur Pencairan Dana Langsung
Di Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan II
Sistem dan Prosedur Pencairan dana langsung sesuai
dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
a.
Fungsi Yang terkait
1) Subbagian Umum/Bagian Loket
Pada bagian ini bertanggung jawab
menerima SPM dan dokumen pendukung dari satuan kerja yang akan mencairkan dana
serta mencatat SPM di DPP (Daftar Pengawasan Penyelesaian) serta meneliti
kelengkapan dokumen.
2) Seksi Pencairan Dana
Bagian ini bertanggungjawab melakukan
pengujian SPM apakah sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan
Maksimum Pencairan (MP). Pada bagian ini juga bertanggungjawab menerbitkan SP2D
(Surat Perintah Pencairan Dana).
3) Seksi Bank/Giro Pos
Bagian ini bertanggungjawab memberi
tanda tangan atau otorisasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
4) Seksi Verifikasi dan akuntansi
Bagian ini bertanggungjawab
mengarsipkan SP2D.
b.
Dokumen yang terkait
1)
SPM (Surat Perintah Membayar)
2)
Dokumen pendukung
a) Untuk
keperluan pembayaran langsung (LS) belanja pegawai.
(i) Daftar
gaji/ Gaji susulan/Kekurangan Gaji/Lembur
Honor
dan Vakasi yang ditanda tangani oleh Penguasa Anggaran (PA) atau pejabat yang
ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran.
(ii) Surat surat Keputusan Kepegawaian dalam
hal terjadi perubahan dalam daftar
gaji.
(iii) Surat Keputusan Pemberian Honor/vakasi dan SPK Lembur.
(iv) Surat Setoran Pajak (SSP).
b) Untuk keperluan pembayaran langsung (LS) non
belanja Pegawai.
(i) Resume kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas.
(ii) SPTB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja).
(iii) Faktur Pajak dan SSP (Surat Setoran Pajak).
c) Catatan Akuntansi yang digunakan
(i) Daftar Pengawasan Penyelesaian SPM
Untuk
mencatat jumlah SPM yang masuk dan yang dapat diselesaikan.
(ii) Cek list
Untuk
mencatat kelengkapan dokumen pendukung dari satuan kerja.
d)
Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Subbagian umum menerima SPM dan
data pendukungnya dari satuan kerja daerah dan mengagendakan SPM serta mencatat
dalam Daftar Pengawasan Penyelesaian SPM dan diteruskan ke bagian Seksi
perbendaharaan untuk di tindak lanjuti.
Pada
tahapan pengagendaan merupakan prosedur awal yang sangat menentukan kelancaran
proses penerbitan SP2D. Kekeliruan/kesalahan dalam pengagendaan akan berakibat
pada seksi lain akan menjadi terhambat bahkan tidak bisa dilakukan proses
selanjutnya. Sehingga alur pekerjaan menjadi macet.
Daftar
Pengawasan Penyelesaian SPM (DPP) ini merupakan daftar pengawasan sejauh mana
penyelesaian proses SP2D berlangsung dan berguna memantau apakah masih terdapat/tercecernya
SPM yang belum diproses. Hal tersebut dilakukan karena jumlah dan jenis SPM
yang diproses banyak serta jumlah satker/instansi yang dilayani untuk
penyaluran anggaran belanja rutin yang meliputi belanja pegawai dan non belanja
pegawai sangat banyak.
Seksi
Perbendaharaan menerima SPM beserta dokumen pedukung dari Sub Bagian Umum dan
melakukan pengujian SPM serta pagu. Pengujian ini dilaksanakan mencakup
pengujian yang bersifat substantif dan formal.
1)
Pengujian Substantif dilakukan untuk:
a) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang
tercantum dalam SPM.
b) Menguji ketersediaan dana pada kegiatan/sub
kegiatan/MAK dalam DIPA yang ditunjuk SPM tersebut.
c)
Menguji dokumen segabai dasar penagihan (Ringkasan kontrak/SPK, Surat
Keputusan, Daftar Nominatif Pejalanan Dinas).
d) Menguji surat pernyataan tanggung jawab
(SPTB) dari kepala kantor/satker atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai
tanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran.
e)
Menguji faktur pajak beserta SSP-nya.
2)
Pengujian formal dilakukan untuk :
a)
Mencocokkan tanda tangan pejabat
penandatangan SPM dengan spesimen tandatangan
b)
Memeriksa cara penulisan/pengisian
jumlah uang dalam jangka dan huruf.
c)
Memeriksa kebenaran dalam penulisan,
termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan
Setelah melakukan
pengujian:
a) Jika dokumen lengkap maka dapat diterbitkan
SP2D
b)
Jika dokumen tidak lengkap dan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan, seksi perbendaharaan dapat
menolak menerbitkan SP2D dan mengembalikan dokumen kepada satker agar di lengkapi.
Setelah dilakukan
pengujian, SP2D dapat diterbitkan dengan cara: SP2D ditandatangani oleh Seksi
Perbendaharaan dan Seksi Bank/Giro Pos/ Seksi Bendum
e) Keterangan bagan alir
1)
Subbagian
Umum/Loket menerima SPM dari satker beserta dokumen pendukung dan memeriksa
kelengkapan SPM dan dokumennya serta mengisi chek list kelengkapan berkas SPM.
2)
Subbagian Umum mengagendakan SPM yang
diterima dan mencatat dalam Daftar Pengawasan
Penyelesaian SPM dan diserahkan ke seksi Perbendaharaan.
3) Seksi perbendaharaan menerima SPM dan dokumen
pendukungnya. Setelah itu melakukan pengujian SPM dan pagu. Pengujian ini
dilaksanakan mencakup pengujian yang bersifat substantif dan formal.
Pengujian
Substantif dilakukan untuk :
1)
Menguji kebenaran perhitungan tagihan
yang tercantum dalam SPM.
2)
Menguji ketersediaan dana pada
kegiatan/sub kegiatan/MAK dalam DIPA yang ditunjuk SPM tersebut.
3)
Menguji dokumen sebagai dasar penagihan
(Ringkasan kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Pejalanan Dinas).
4) Menguji surat pernyataan tanggung jawab
(SPTB) dari kepala kantor/satker atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai
tanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran.
5)
Menguji faktur pajak beserta SSP-nya.
Pengujian
formal dilakukan untuk :
1)
Mencocokkan tanda tangan pejabat penandatangan SPM dengan spesimen tandatangan.
2)
Memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah uang dalam angka dan huruf.
3)
Memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan.
Setelah
melakukan pengujian :
a)
Jika dokumen lengkap maka dapat
diterbitkan SP2D
b)
Jika dokumen tidak lengkap dan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan, seksi
perbendaharaan dapat menolak menerbitkan SP2D dan mengembalikan dokumen kepada
satker agar di lengkapi.
(i)
SPM Belanja Pegawai Non Gaji Induk dikembalikan paling lambat 3 hari setelah
SPM diterima.
(ii)
SPM UP/TUP dan LS dikembalikan paling lambat 1 hari kerja setelah SPM diterima.
Setelah
dilakukan pengujian, SP2D dapat diterbitkan dengan cara :
(i) SP2D
ditandatangani oleh Seksi Perbendaharaan dan Seksi Bank/Giro pos/Seksi Bendum.
(ii)
SP2D diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga)
dan dibubuhi stempel timbul Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum yang
disampaikan kepada :
- Lembar 1 : Kepada Bank operasional
- Lembar 2 : Kepada penerbit SPM dengan dilampiri SPM yang telah dibubuhi cap ”
Telah diterbitkan SP2D tanggal....Nomor...”
-
Lembar 3 : Sebagai arsip di KPPN (Seksi
Verifikasi dan Akuntansi), dilengkapi
SPM dan dokumen pendukungnya.
2.6 Efektifitas
Sistem Pencairan Dana Langsung di Kantor Pelayanan
dan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan
Suatu
sistem dikatakan efektif jika suatu target (kualitas, kuantitas dan waktu)
dapat tercapai. Sistem dan Prosedur Pencairan dana Langsung di KPPN Surakarta
dikatakan efektif jika pencairan dana dapat dilakukan 1 (satu) hari berdasarkan
pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara No Per-66/PB/2005
tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Berdasarkan
wawancara yang penulis lakukan, penulis menemukan
bahwa:
a.
Standar keefektifitasan sistem
dan prosedur pencairan dana di KPPN
adalah waktu, bukan dilihat dari kuantitas (jumlah) SPM (Surat Perintah
Membayar) yang dapat diselesaikan atau tidak. Karena berapapun jumlah yang
masuk di KPPN sebelum jam 11.00 WIB dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari atau
dikatakan efektif.
b.
Sistem dan prosedur pencairan dana
langsung di KPPN dikatakan sudah efektif. Hal ini berdasarkan dari penyelesaian
SPM di KPPN dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 hari. Namun karena kesalahan
dari satuan kerja dalam melengkapi dokumen dan penyerahan SPM yang terlambat,
sehingga pelayanan yang harusnya bisa selesai 1 hari menjadi terhambat/ kurang efektif.
BAB III
TINJAUAN UMUM TEMPAT PKL
3.1 Latar Belakang Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN)
Undang-undang
nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara telah diundangkan oleh pemerintah
republik indonesia pada tanggal 5 april 2003 sebagai awal dari repormasi
manajemen keuangan pemerintah. Salah satu hal penting dalam undang-undang
tersebut adalah peniadaan fungsi ordonansering
pada departemen keuangan dalam hal ini Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara
(KPKN) yang dialihkan kepada Kantor/Satuan Kerja Kementrian Negara/Lembaga. Hal
tersebut diikuti dengan Reorganisasi Kementerian Keuangan, dimana KPKN berubah
menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sehinggan hanya
menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara.
KPPN
sebagai salah satu unit organisasi pemerintah pada kementrian keuangan
mempunyai tanggung jawab yang sama dengan unit organisasi pemerintahan yang
lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good govermance). Untuk mewujudkan good govermancedi seluruh unit kerjanya, kementrian keuangan
menjalakan program Reformasi Birokrasi. Langkah awaal perwujudan reformasi
birokrasi untuk bidang pekerjaan perbendaharaan negara, pada tanggal 30 juli
2007 departemen keuangan membentuk 18 kantor pelayanan perbendaharaan negara
(KPPN) percontohan di 17 provinsi dan salah satu KPPN percontohan yang telah dibentuk adalah KPPN Medan II. Melalui
konsep KPPN percontohan inilah tekad melaksanakan layanan cepat, tepat,
transparan, dan tanpa biaya dicanangkan.
3.2 Kondisi
dan Letak Geografis
Kota
Medan adalah ibu kota Provinsi Sumatera Utara yang merupakan kota terbesar di
Pulau Sumatera. Kota Medan merupakan pintu gerbang wilayah indonesia bagian
barat dan juga sebagai pintu gerbang bagi para wisatawan untuk menuju objek
wisata Brastagi di daerah daratan tinggi karo, objek wisata Orangutan di Bukit
Lawang, dan Danau Toba.
kota
medan memiliki luas 26.510 hektar (265,10 km²) atau 3,6% dari keseluruhan
wilayah provinsi sumatera utara. Jika dibandingkan dengan kota/kabupaten
lainnya, Medan memiliki luas wilayah yang relatif kecil dengan jumlah penduduk
yang relatif besar. Secara geografis kota medan terletak pada 3º 30' - 3º 43'
lintang utara dan 98º 35' – 98º 44' Bujur Timur. Untuk itu topografi kota medan
cederung miring ke utara dan berada pada ketinggian 2,5 – 37,5 meter di atas
permukaan laut. Kota medan mempunyai iklim tropis dengan suhu minimum berkisar
antara 23,2ºC – 24,3ºC dan suhu maksimum berkisar antara 30,8ºC – 33,2ºC.
Kedudukan Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Medan II berada tepat di jantung kota Medan, Yaitu di
Gedung Keuangan Negara I Medan lantai 1 yang terletak di JL. Diponegoro No.30A
Medan, bersebelahan dengan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
3.3 Sejarah
Singkat KPPN Medan II
Medan
yang dikenal sebagai kota terbesar di Sumatera Utara menjadi tempat berdirinya KPPN Medan II. Lahir
sejak bulan juli Tahun 2005, KPPN Medan II menjadi instansi vertikal Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara.
Era
reformasi birokrasi tubuh Ditjen Perbendaharaan, sebagai salah satu
implementasi dari TAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara
yang bersih dan bebas dari KKN, menjadi tonggak lahirnya KPPN percontohan medan
II, dimana KPPN Medan II menjadi 1 dari 18 KPPN Percontohan di 17 Provinsi yang
dibentuk Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan pada tanggal 30
Juli 2007.
3.4 VISI, MISI, MOTTO DAN JANJI
LAYANAN
VISI
“Menjadi
pengelola Perbendaharaan Negara yang professional, modern, dan akuntabel
guna mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang efektif dan efisien“
|
MISI
a. Memantapkan pelaksanaan sistempencairan dana yang
transparan dan akuntabel;
b. Mewujudkan pengelolaan kas Negara yang transparan
dan akuntabel
c. Meningkatkan kinerja pelayanan publik
d. Meningkatkan pengelolaan administrasi dan kualitas
SDM
e. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana
f. Meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan
secara cepat, tepat, dan akurat
|
Sebagai suatu organisasi atau kantor
yang bergerak di bidangpelayanan perbendaharaan, KPPN Medan II berupaya
memberikan Pelayanan yang prima bagi semua stake
holder atau mitra kerjanya. Komitmen pelayanan tersebut ditegaskan melalui
motto dan janji layanan yang disepakati seluruh elemen pegawai KPPN Medan II.
1.Layanan
diberikan secara cepat, tepat, dan akurat
2.Layanan
diberikan tanpa biaya
3.Layanan diberikan secara transparan
|
Layanan
prima bagi semua: HORAS BANG !!!
(Hasilnya Orang Puas
dan Bangga)
|
3.6
Logo KPPN Medan II
3.7 Struktur Organisasi
Sesuai Peraturan Menteri KeuanganNomor
101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, dalampelaksanaantugaspokokdanfungsi
KPPN Medan
IIdidukung oleh strukturorganisasiyang terdiri dari: kepala kantor,
1 (satu) subbag umum, 4 seksi yaitu seksi pencairan dana, seksi bank/giro pos,
seksi verifikasi dan akuntansi serta seksi MSKI(Menejemen Satker dan Kepatuhan
Internal). Bagan struktur organisasi KPPN Medan II tersebut dapat digambarkan
sebagaiberikut.
KEPALA KANTOR
AMRA
|
KASUBBAG UMUM
EKO ARI RUSANTO
|
KASI VERA
Royadi
|
KASI PENCAIRAN
DANA
Agus Supriyatna
Agus
Supriyatna
|
KASI BANK
NOVA JULIANA S
|
|
|
|
1. Erawati
Safitri
2. Irwansyah
3. Syamsul
Bahri
4. Azhari
5. Sondang
T.
Sondang
|
6. Fakhruddin Nasution
7. Fitri
mahyani
8. Pantun
JB
|
|
|
1. Henry Parlindungan
2. Edison M. P. Siahaan
3. Rosliana
Sinaga
4. Budiarto
5. Juanri
L. Batubara
6. Amnur
7. Wagiarty
8. Darwan Efendy
|
|
|
1.
Endang Rahayu
2.
Yunizar Sitompul
3.
Kukuh Setyo Widodo
|
|
|
1. Mega
Suherman
2. Ida Tiur
Siregar
|
|
|
Tugas Belajar:
1.
Guno Prayitno (S1 Undip)
2.
Mulyono (S2 UI)
3.
Novita Putri (S2 USU)
4.
Ade Setiawan (S1 Undip)
|
KASI MSKI
Hartina
|
|
|
1. Umi
Habibah
2. Ashari
3. Elisa
4. Bambang
KA
|
3.8
a) Uraian
Tugas Dan Kegiatan
1) Menyelenggarakan
Penatausahaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
·
Meneliti Dan
Mempelajari Dokumen Pelaksanaan Anggaran( Daftar Isian Pengguna Anggaran /
(DIPA) Pelaksanaan Anggaran Lain Yang Di Persamakan)
·
Menugaskan Kepala Subbagian Umum Untuk
Mengagendakan ( DIPA/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lain Yang Dipersamakan) Ke
Dalam Data Base Aplikasi Surat
Perintah Pencairan Dana ( SP2D )
·
Menugaskan Kepala
Subbagian Umum Untuk Menyampaikan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tersebut Ke Pada Kepala Seksi Pencairan
Dana Dan Kepala Seksi Verifikasi Dan Akuntansi Bersangkutan.
·
Menugaskan Kepala Seksi
Pencairan Dana Serta Kepala Verifikasi Dan Akuntansi Untuk Mencatat Data
Dokumen Ke Dalam Kartu Pengawasan.
2) Menyelenggarakan
Pengujian Surat Perintah Membayar ( SPM ) Dan Penerbitan (SP2D) Atas Nama
Mentri Keuangan.
·
Menugaskan Kepala
Subbagian Umum Untuk Membuat Konsep Surat Keputusan Pendelegasian
Penandatanganan SP2D Kepada Kepala Seksi Pencairan Dana Dan Kepala Seksi Bank.
·
Meneliti Dan
Menandatangani Surat Pengembalian SPM Apabila Terdapat Kesalahan Atau Tidak
Lengkap.
·
Menandatangani / Approval SP2D Dalam Keadaan Khusus (
Apabila Semua Kepala Seksi Pencairan Lama Berhalangan).
·
Menugaskan Kepala Seksi
Bank Ubtuk Melakukan Pengecekan Ulang ( Re-Cheking ) Pembukuan Setiap Hari.
·
Meneliti,Mengkoreksi
Dan Menandatangani Daftar Penguji SP2D ( Apabila Pengiriman Dilakukan Secara
Manual, Serta Mengembalikan Kepada Kepala Subbagian Umum Untuk Didistribusikan.
·
Memantau Pelaksanaan
Penyelesaian SP2D Yang Dilakukan Oleh Kepala Seksi Pencairan Dana Serta Kepala
Seksi Bank.
·
Memperingati Kepala
Seksi Pencairan Dana Serta Kepala Seksi Bank Dalam Hal Ketidak Tepatan Dan
Keterlambatan Dalam Penyelesaian SP2D.
b) Wewenang
Kepala Kantor
1) Mengajukan
Usul,Saran Dan Pendapat Kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
2) Menunjuk
Pengganti Sementara ( Pjs) Kepala Seksi / Kepala Subbagian Umum Apabila Tidak
Masuk Kerja.
3) Menandatangani
Daftar Penguji SP2D.
4) Menetapkan
Surat Keputusan Penunjuk Penandataganan SP2D Dan Menetapkan Bilyet Giro/ Cek
Bank Giro Pos Bagi Para Kepala Seksi.
5) Menandatangani
SP2D Dalam Keadaan Khusus( Apabila Kepala Seksi Pencairan Dana Berhalangan)
6) Menandatangani
Surat Penagihan Dalam Hal Tertenu.
7) Menandatangani
Surat Keterangan Lunas Piutang Negara Dalam Keadaan Tertentu.
8) Menandatangani
SKPA.
9) Memberikan
Penilaian DP3 Kepada Para Kepala Seksi Dan Subbagian Umum.
10) Mengusulkan
Mutasi Kepegawaian.
11) Mengusulkan
Hukuman Disiplin Pegawai Yang Melanggar Ketentuan.
12) Menegakkan
Disiplin Pegawai.
13) Menjaga
Kerahasiaan Pelaksanaan Tugas.
14) Membimbing
Dan Memberikan Pengarahan
c) Tanggung
Jawab
1) Usul,Saran,
Dan Pendapat Yang Diajukakan.
2) Kebenaran
Penunjukan Pjs Kepala Seksi/ Kepala
Subbagian Umum Apabila Tidak Masuk Kerja.
3) Kebenaran Daftar Penguji SP2D.
4) Penetapan
Surat Keputusan Penunjukan Penandatanganan SP2D Bilyet Giro/ Cek Bank/ Giro Pos
Bagi Para Kepala Seksi.
5) Kebenaran
SP2D Dalam Hal Tertentu( Apabila Kepala Seksi Pecairan Dana Berhalangan).
6) Kebenaran
Surat Penagihan Dalam Keadaan Khusus.
7) Kebenaran
Surat Keterangan Lunas Piutang Negara.
8) Kebenaran
SKPA.
9) Kebenaran
Bilyet Giro Bank Operasional.
10) Kebenaran
Penilaian DP3 Kepada Para Kepala Seksi Dan Kepala Subbagian Umum.
11) Usul
Mutasi Kepegawaian.
12) Kerahasiaan
Pelaksanaan Tugas.
13) Penegakan
Disiplin Pegawai.
14) Usul
Hukuman Disiplin Pegawai Yang Melanggar Ketentuan.
15) Bimbingan
Dan Arahan Pelakaksanaan Tugas.
3.8.2. Kepala subbagian umum
a) uraian
tugas dan kegiatan
1) melakukan urusan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
·
Mempelajari peraturan
dibidang kepegawaian dan meneliti kepegawaian untuk melaksanakan urusan
kepegawaian, pembinaan dan pengembangan pegawai.
·
Menugaskan pelaksana
untuk menyusun konsep formasi dan bezetting pegawai KPPN setiap bulan.
·
Meneliti,memaraf dan
menyampaikan konsep formasi bezetting pegawai kepada kepala KPPN.
·
Menerima permohonan
cuti pegawai.
·
Menugaskan pelaksana
untuk menyusun konsep surat izin cuti pegawai.
·
Meneliti, memaraf dan
menyampaikan surat izin cuti pegawai kepada kepala KPPN.
·
Menugaskan pelaksana
untuk menyusun DUK pegawai dan daftar nominatif kepegawaian( LK 6.3/ model UP2)
serta mengikuti perubahannya.
·
Menugaskan pelaksana
untuk menyusun konsep DUK pegawai dan
daftar nominatif kepegawaian ( LK 6.3 / model UP2) serta mengikuti
perubahannya.
·
Meneliti, memaraf dan
menyampaikan DUK pegawai dan daftar nominatif kepegawaian ( LK 6.3/ model UP2)
kepada kepala KPPN.
·
Menugaskan pelaksana
untuk menyusun dan membuat konsep laporan kepegawaian.
·
Meneliti, memaraf dan menyampaikan konsep laporan kepegawaian
kepada kepala KPPN.
·
Menugaskan pelaksana
untuk menyusun dan membuat konsep mutasi pelaksana pada KPPN.
·
Meneliti, memaraf dan
menyampaikan konsep mutasi pelaksana kepada kepala KPPN
·
Menugaskan pelaksana
untuk memproses usulan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat,
penghargaan,pensiun,usulan diklat dan urusan kepegawaian lainnya.
·
Menugaskan pelaksana
untuk membuat konsep SPMT, SPMJ,dan
surat pernyataan pelantikan bagi pejabat struktural dan pejabat
fungsional.
·
Meneliti,memaraf dan
menyampaikan konsep tersebut kepada kepala KPPN.
·
Menugaskan pelaksana
untuk membuat konsep laporan para pegawai yang sedang melanjutkan/ atau
mengikuti tugas belajar.
·
Menugaskan pelaksana
untuk mengirim dan menatausahakan berkas di bidang kepegawaian.
b)
Wewenang
kepala subbagian umum
·
Mengajukan usul, saran
dan pendapat kepada kepala kantor KPPN
·
Meneliti dan memaraf
surat.
·
Meminta data yang diperlukan
yang ada kaitannya dengan masalah kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
·
Mengusulkan kenaikan
pangkat, kenaikan berkala bagi pegawai yang telah memenuhu syarat.
·
Mengusulkan permintaan
atau penghapusan atas barang inventaris
·
Meneliti dan menandatangani/mengotoritasi
SPM.
·
Manajemen user dan password SPAN.
·
Menjaga kerahasiaan
pelaksanaan tugas.
·
Membina dan memberikan
pengarahan pelaksanaan tugas kepada pelaksana.
·
Menandatangani absensi
pegawai.
·
Mengusulkan hukuman
disiplin bagi pegawai pelaksana yang melanggar ketentuan.
·
Menegakkan disiplin
pegawai.
c
) Tanggung jawab kepala subbagian umum
·
Usul,saran dan pendapat
yang diajukan
·
Kebenaran konsep surat
·
Kebenaran pengguna data
yang diperlukan
·
Usul permintaan dan
penghapusan atas barang inventaris
·
Kebenaran SPM
·
Kerahasiaan pelaksanaan
tugas
·
Usul hukuman disiplin
pegawai pelaksana
·
Bimbingan dan arahan
pelaksanaan tugas
·
Kebenaran absensi
pegawai.
·
Penegakkan disiplin
pegawai.
3.8.3) Kepala Seksi Pencairan Dana
a) uraian tugas dan kegiatan
1)
melakukan
penatausahaan dokumen pelaksana anggaran yang digunakan sebagai dasar
pembayaran.
·
Meneliti DIPA / dokumen
lain yang dipersamakan
·
Menugaskan pelaksana
untuk memantau revisi DIPA yang berasal dari DJA, kanwil ditjen perbendaharaan
dan satuan kerja ( satker) itu sendiri.
·
Menyimpan
dokumen-dokumen hasil cetak dari aplikasi ( DIPA/ dokumen anggaran yang
dipersamakan) tersebut dengan baik dan rapi.
2)
melakukan pengujian terhadap data
rekanan ( supplier)
·
Memantau pelaksana
dalam melakukan pengujian data supplier
·
Melakukan pengujian
data supplier yang telah diperiksa oleh pelaksana
·
Memberi penolakan data
rekanan supplier apabila terdapat
duplikasi atau kesalahan pada data.
·
Memberikan persetujuan
data rekanan( supplier) untuk menghasilkan nomor register ( NRS )
·
Menugaskan pelaksana
untuk menyampaikan NRS kepada staker.
3) Melakukan
penerbitan SP2D LS Non gaji ( lembur/vakasi/honor /uang makan/belanja barang/
belanja modal / belanja bantuan sosial / belanja lain-lain)
·
Memantau pelaksana
dalam melakukan prosedur penerimaan dan
pengujian SPM LS Non gaji di front office
·
Memantau pelaksana
dalam melakukan prosedur pengujian SPM LS Non gaji di middle office
·
Menerima dan meneliti
kelengkapan dokumen berupa konsep dan net SP2D , kartu pengawasan kredit , kartu
pengaeasan kontrak dan SPM berikut data pendukungnya beserta tanda terima lembar
ke-2.
·
Menguji ketersediaan
pagu dengan kartu pengawasan kredit.
·
Meneliti kesesuaian
antara SPM dengan konsep dan net SP2D ( meliputi jumlah bersih,nama penerima, nomor rekening
penerima, kode bank operasional yang
ditunjuk)
·
Mengembalikan SPM
beserta dokumen pendukungnya apabila tidak memenuhi persyaratan untuk
diterbitkan SP2D.
·
Memiriksa, memaraf
konsep SP2D dan kartu pengawasankredit serta menandatangani net SP2D.
·
Menugaskan pelaksana
untuk menatausahakan SPM berikut data pendukung,tanda terima lembar ke-2 konsep
SP2D kartu pengawasan kredit yang telah
di paraf, serta SP2D yang telah di tandatangani.
·
Menugaskan pelaksana
untuk menyimpan dan menatausahakan kelengkapan SPM- LS dalam rangka pembayaran
jaminan uang muka atas perjanjian /kontrak asli surat jaminan uang muka,asli
surat kuasa bermaterai cukup dari pejabat pembuat komitmen kepada kepala
KPPN untuk mencairkan uang muka dan asli
konfirmasi tertulis dari pompinan penerbit jaminan uang muka sesuai peraturan
perundang-undanganmengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah.
4) Melakukan
penerbitan SP2D UP/TUP/Ganti
UP/Pertanggungjawaban TUP.
·
Memantau pelaksanaan
dalam melakukan prosedur penerimaan dan pengujian SPM UP/TUP/GUP/PTUP di front office.
·
Memantau pelaksana
dalma melakukan prosedur pengujian SPM, SPM UP /TUP/GUP/PTUP di middle offfice.
·
Menerima dan meneliti
kelengkapan dokumen berupa konsep dan net SP2D ,kartu pengawasan kredit,kartu
pengawasan kontrak, dan SPM berikut data pendukungnya beserta tanda terima
lembar ke2.
·
Menguji ketersediaan
pagu dengan kartu pengawasan kredit.
·
Menguji ketersediaan
antara SPM dengan konsep dan net SP2D ( meliputi jumlah bersih, nama penerima,
nomor rekening penerima, kode bank operasional
yang di tunjuk)
·
Mengembalikan SPM
beserta dokumen pendukungnya apabila tidak memenuhi persyaratan untuk
diterbitkan SP2D.
·
Memeriksa, memaraf
konsep SP2D dan kartu pengawasan kredit serta menandatangani net SP2D.
·
Menugaskan pelaksana
untuk menatausahakan SPM berikut data pendukungnya,tanda terima lembar ke-2,
konsep SP2D ,kartu pengawasan kredit yang telah diparaf serta SP2D
yang telah di tandatangani.
b)
Wewenang kepala seksi pencairan dana
·
Mengajukan usul,saran,
dan pendapat kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara
·
Meneliti ke absahan SPM
·
Mengembalikan SPM yang
tidak memenuhi syarat
·
Menyetujui/ otoritasi
SP2D
·
Mengesahkan SKPP
·
Meneliti SSP dan SSBP
melalui potongan SPM
·
Menjaga kerahasiaan
pelaksanaan tugas.
c) Tanggung
Jawab kepala seksi pencairan dana
·
Usul,saran dan pendapat
yang diusulkan
·
Kebenaran keabsahan SPM
·
Pengembalian SPM yang
tidak memenuhi syarat
·
Kebenaran SP2D
·
Kebenaran SKPP dan SPN
·
Kebenaran SKPP dan SSBP
melalui potongan SPM
·
Kebenaran kartu
pengawasan kredit
·
Kebenaran kartu
pengawasan kontrak
·
Kerahasiaan pelaksanaan
tugas
·
Kebenaran SKTL.
3.8.4) Kepala seksi menejemen satker dan kepatuhan
internal
a) Uraian
tugas dan kegitan kepala seksi MSKI
b) uraian tugas dan kegiatan kepala seksi MSKI
1)
Menyusun rencana pemantauan pengendalian intern dilingkungkunan KPPN
·
Menugaskan pelaksana
untuk menyusun konsep rencana kadwal dan sumber daya pemantauan
·
Mengoreksi dan
menetapkan konsep rencana pemantauan pengendalian intern dan menyampaikan
kepada kepala KPPN.
2) Melaksanakan
pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai
·
Menugaska pelaksana
untuk melakukan pemantuan pengendalian utama, pengedalian efektivitas
implementasi dan kecukupan rancangan
pengendalian intern serta kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai.
·
Menugaskan pelaksana
untuk membuat konsep laporan tersebut.
·
Mengoreksi dan
menetapkan konsep laporan pengendalian utama, pemantauan efektivitas
implementasi, kecukupan rancangan dan menyampaikan kepada kepala KPPN.
3) Menyusun rekomendasi hasil pemantauan
pengendalian intern di lingkungan KPPN
·
Menugaskan pelaksana
untuk menyusun konsep rekomendasi hasil
pemantuan pengendalian intern dilingkungan KPPN
·
Mengoreksi dan
menetapkan konsep rekomendasi hasil pemantauan pengendalian intern di
lingkungan KPPN serta menyampaikan kepada kepala KPPN .
c)
Wewenang
kepala seksi MSKI
·
Mengajukan usul,saran
dan pendapat kepada kepala KPPN
·
Pemantauan pengendalian
utama
·
Pengelolaan resiko pada
KPPN
·
Fungsi costumer service SAKTI
·
Melakukan pemantauan
standar kualitas layanan KPPN
·
Melakukan pemantauan
terhadap kode etik dan disiplin pegawai
·
Memberikan rekomendasi
perbaikan proses bisnis
·
Menjaga kerahasiaan
pelaksanaan tugas
d) Tanggung Jawab kepala seksi MSKI
·
Usul,saran dan pendapat
yang diajukan
·
Kebenaran pemantauan
pengendalian utama
·
Terlaksananya kegiatan
penanganan resiko
·
Kebenaran sumbangan
pegelolaan resiko
·
Terlaksananya bimbingan
teknis pengelolaan perbendaharaan dan SAKTI
·
Pemenuhan standar
kualitas layanan
·
Kepatuhan terhadap kode
etik dan disiplin pegawai
·
Kebenaran rekomendasi
perbaikan bisnis
3.8.5) Kepala seksi Bank
a) Uraian tugas dan
kegiatan kepala seksi bank
1)
Melakukakan
penyelesaian transaksi pencairan dana dan penyelesaiannya
·
Memantau pelaksana
dalam menerima SP2D lembar ke-1 berikut buku potong/ setor( surat setor pajak(
SSP)/ surat setoran pengembalian belanja ( SSPB)/ surat setoran bukan pajak(
SSBP) dari seksi pencairan dana
·
Memastikan keterswdiaan
dana pada bank operasional dengan prosedur yang berlaku
·
Meneliti dan menandatangani
lembar ke-1 SP2D , Daftar penguji dan surat penegasan
·
Memerintahkan pelaksana
membubuhi stempel timbul pada lembar ke-1 SP2D ,meneruskan daftar penguji dan surat penegasan kepada kepala kantor.
2) Menerbitkan SPM
pengembalian pendapatan akibat kesalahan perekaman oleh bank/pos persepsi atau
pengembalian penerimaan non anggaran akibat kelebihan pelimpahan bank/pos
persepsi ke BO I/III/ Bank Indonesia tahun anggaran berjalan
·
Menerima permintaan
pengembalian oleh bank /pos persepsi beserta dokumen kelengkapan ( bukti
penerimaan negara ( BPN) /Surat yang sudah ditera nomor transaksi penerimaan
negara( NTPN) dan nomor transaksi bank ( NTB) / Nomor transaksi pos ( NTP)
,Laporan hasian penerimaan dan daftar nominatif penerimaan, rekening koran, dan
nota debet pelimpahan)
·
Memerintahkan pelaksana
untuk meneliti atas kesalahan perekaman dan atau kelebihan pelimpahan
berdasarkan dokimen kelengkapan yang disampaikan Bank/pos persepsi.
·
Meneliti kembali
kesalahan perekaman dan atau kelebihan pelimpahan berdasarkan dokumen
kelengkapan
·
Meneruskan kepada seksi
verifikasi dan akuntansi untuk diterbitkan SKTB
·
Menerbitkan SPM
Pengembalian pendapatan atas SKTB yang diterbitkan seksi verifikasi dan
akuntansi dan SKP4 oleh kepala kantor
·
Meneruskan SPM
pengembalian pendapatan beserta kelengkapannya ke seksi pencairan dana untuk
diterbitkan SP2D.
b)
Wewenang kapala seksi Bank
·
Mengajukan usul,saran
dan pendapat kepada kepala KPPN
·
Menerbitkan dan
menandatangani SPM-PP
·
Menandatangani SP2D
·
Mengajukan surat
tegoran kepada bank persepsi , bank devisa persepsi dan pos yang terlambat
/tidak menyampaikan laporan penerimaan negara dan atau terlambat /tidak
melimpahkan uang penerimaan negara ke rekening KPPN pada bank indonesia
·
Menandatangani BKPP/RBKPP,BKPK/RBKPK
·
Memeriksa kelengkapan
dokumen pembukuan
·
Mengajukan denda
keterlambatan pelimpahan penerimaan negara
·
Kebenaran kelengkapan
dokumen yang diajukan
·
Kebenaran surat
perbaikan yang diajukan.
c)
Tanggung
Jawab kepala seksi Bank
·
Usul, saran dan
pendapat kepada kepala KPPN
·
Kebenaran penandatanganan SPM-PP
·
Kebenaran
penandatanganan lembar asli SP3D
·
Kebenaran
penandatanganan daftar penguji SP2D
·
Kebenaran surat tegoran
yang diajukan
·
Kebenaran denda
keterlambatan pelimpahan penerimaan negara
·
Kebenaran kelengkapan dokumen yang diajukan
·
Kebenaran surat perbaikan yang di ajukan.
·
Kebenaran penandatanganan BKPP/ RBKPP/, dan
BKPK/ RBKPK
·
Kebenaran kelengkapan
dokumen pembukuan.
3.8.6 )
Kepala seksi verafikasi dan Akuntansi
a) Uraian tugas dan
kegiatan
1) Menatausahakan Dokumen Sumber
·
Memriksa dokumen sumber
antara lain berupa DIPA , DNP, SSBP, Nota debet/ Nota kredit , berita
kurang/tambah kantor pos, rekening koran dan surat pernyataan saldo ( saldo
bilyet )
2) Menugaskan pelaksana untuk menerima dan
menatausahakan dokumen sumber
·
Foto kopi DIPA dan
dokumen lain yang dipersamakan termasuk revisi dari bagian subbagian umum
·
Rangkuman
pertanggungjawaban yang dilapiri dangan daftar nominatif penerimaan ( DNP),
SSBP , Nota debet/ Nota kredit bank operasional dan Nota debet / nota kredit
bank indonesia, nota debet/ nota kredit bank persepsi, berita kurang / tambah
kantor pos dari seksi bank
·
SP2D lembar ke-3
beserta SPM lembar ke-1 dan dokumen pendukungnya dari subbagian umum
·
Rekening koran dan
surat pernyataan saldo ( saldo bilyet ) serta daftar perbedaan saldo dari seksi
bank
3) Menugaskan pelaksana untuk melakukan
verifikasi / perekaman dan penatausahaan dokumen sumber.
4) Melakukan
perekaman uang saldo uang persediaan ( UP ) Sisa tahun anggaran yang lalu
·
Memeriksa data saldo UP
sisa anggaran tahun yang lalu
·
Menugaskan pelaksana
untuk melakukan perekaman data sisa UP yang belum dipertanggungjawabkan pada
tanggal 31 Desember tahun lalu
·
Mmenugaskan pelaksana
untuk mencetak register transaksi harian ( RTH ) dan mencocokan dengan dokumen
sumbernya.
·
Mengawasi kebenaran
perekaman saldo UP sisa anggaran tahun lalu.
b) Wewenang
kepala seksi Verafikasi dan Akuntansi
·
Mengajukan usul,saran dan pendapat kepada
kepala kantor KPPN
·
Mengoreksi dan memaraf
konsep surat, daftar, laporan, dan tanggapan LHP.
·
Kebenaran berita acara
rekeonsiliasi
·
Menjaga kerahasiaan
tugas
c) Tanggungjawab kepala seksi verafikasi dan
Akuntansi
·
Usul,saran dan pendapat
kepada kepala kantor
·
Kebenaran konsep surat
, daftar, laporan, dan tanggapan LHP
·
Kebenaran verifikasi
terhadap dokumen/ transaksi keuangan
·
Kebenaran berita acara
rekonsiliasi
·
Kerahasiaan pelaksanaan
tugas.
BAB IV
PELAKSANAAN KERJA
LAPANGAN
4.1.
Bidang Kerja
Berikut Laporan hasil kegiatan
Praktek Kerja Lapangan yang telah
dilaksanakan:
Tempat
pelaksanaan PKL :
Kantor Keuangan RI KPPN Medan II
Alamat :
Jl. P.Diponegoro No 30A, Medan
Lama pelaksanaan
PKL :
Satu bulan (18 agustus 2016 – 16 September 2016)
Waktu :
Pkl. 07.30 – 17.00
Selama melaksanakan Kegiatan PKL Penulis di tempatkan pada
bidang Pencairan Dana, yang mana bidang pencairan dana dengan bidang- bidang
yang lainnya saling berkaitan satu sama lain.
4.2. Pelaksanaan Kerja
Berikut
penjelasan mengenai kegiatan yang dilakukan penulis selama mengikuti Praktek
Kerja Lapangan.
1.
Pengarsipan Dokumen
Pengarsipan
dokumen yaitu menyimpan dokumen- dokumen atau berkas- berkas penting, seperti
mengarsipkan SKPP, Pertinggal surat keluar , Surat koreksi.
2.
Merekap data
Merekam
Data yaitu membuat nomor surat yang akan dikirim ke satuan kerja ( Satker).
3.
Membantu membuat
laporan SP2D atas SPM
4.
Membantu mengkoreksi
Nomor rekening Satuan Kerja ( Satker )
5.
Memisahkan SPM dan SSP
untuk di arsipkan dan dikembalikan ke Satuan kerja (SATKER)
6.
Membuat surat perubahan
dana kontrak
7.
Membuat surat
persetujuan penonaktifan informasi supplier tipe pegawai.
4.3.
Kendala yang dihadapi
Didalam
melakukan kegiatan selama mengikuti Praktek Kerja Lapangan penulis terkadang
mengalami kendala di dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepada penulis,
adapun kendala yang dihadapi penulis diantaranya ialah kesulitan dalam membuat
laporan SP2D atas SPM, Kesulitan dalam memisahkan SPM dan SSP, Kesulitan dalam
merekam data.
4.4. Cara Mengatasi Kendala
Adapun
cara mengatasi kendala yang dihadapi penulis yaitu dengan cara bertanya kepada
pegawai yang memberikan tugas dan meminta diarahkan kembali. Kemudian penulis kembali belajar dan
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan Praktek Kerja Lapangan ( PKL) yang
dilakukan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II Maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
KPPN Medan II Merupakan Tugas Melaksanakan Kewenangan
Perbendahraan Dari Bendahara Umum Negara, Penyaluran Atas Beban Anggaran.
2.
KPPN Medan II
Merupakan Penatausahaan Penerimaan Dan Pengeluaran
Anggaran Melalui Dan Dari Kas Negara. Berdasarkan Perundang-Undangan Yang
Berlaku Dalam Struktur Organisasi.
5.2 Saran
A. Bagi Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Medan II
1. KPPN Medan II diharapkan
dapat meningkatkan Pelayanan terhadap proses pencairan dana APBN menjadi
lebih cepat, tepat, akurat, dan transparan serta tanpa pungoutan biaya .
2. KPPN Medan II harus terus berbenah untuk
benar-benar dapat mewujudkan pelayan prima bagi stakeholder atau satuan kerja.
3. Meningkatkan semangat kerja atau etos
kerja, guna pencapaian kinerja lebih baik.
B. Bagi
Universitas Darma Agung
1. Perlu adanya peningkatan kerjasama yang
lebih luas dan lebih banyak lagi terhadap perusahan-perusahan sehingga peluang
mendapatkan bagi mahasiswa dalam mendapatkan tempat PKL sesuai jurusan dan
keahliannya.
2. Agar kurikulum yang ada selalu di sesuaikan
dengan kebutuhan yang ada di dunia kerja.
Demikianlah saran-saran yang dapat
di sampaikan setelah melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II.
DAFTAR
PUSTAKA
Haris. Sistem
Informasi Perhotelan. Yogyakarta : Salemba IV. 2008:96
Ketchen,
Strategi Perhotelan. Jakarta: Sinar graha 2015
Elsamen,Alshurideh,
Promosi Pemasaran Perusahaan, Medan: Kompas 2012
http//Wikipedia.com. 2017.
Pardede
Internasional Hotel,2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar